Dark/Light Mode

Atasi Misinvoicing, Komisi XI DPR Usul Pajak Tambahan Ekspor Batubara

Rabu, 29 April 2026 20:01 WIB
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak (Foto: Dok. Fraksi PKS)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak (Foto: Dok. Fraksi PKS)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XI DPR Amin Ak menyoroti dugaan kebocoran ekspor batubara akibat praktik misinvoicing hingga mencapai 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp 340 triliun. Kasus ini mesti jadi perhatian serius Pemerintah menyangkut administrasi perdagangan dan ancaman terhadap penerimaan negara.

Amin mengatakan, Indonesia merupakan eksportir batubara terbesar dunia. Jika dugaan kebocoran itu benar, maka devisa ekspor, pajak, dan royalti hilang begitu saja. Batubara diambil dari Indonesia, tapi yang mendapat untung besar justru negara lain. Praktik merugikan ini harus segera dihentikan.

Setiap celah manipulasi harga maupun volume, kata Amin, dipastikan berdampak langsung ke APBN karena negara kehilangan potensi penerimaan sebesar 15-25 persen. “Potensi kerugian dari kombinasi royalti serta pajak bisa mencapai 3-5 miliar AS (sekitar Rp 51-85 triliun) tiap tahun,” terangnya, Rabu (29/4/2026).

Nilai sebesar itu, sambung Amin, bisa digunakan membangun sekolah, meningkatkan layanan kesehatan, serta memperkuat bantuan sosial bagi rakyat. Dana itu bisa mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah penghasil tambang yang akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, dia mendorong Pemerintah mempertimbangkan penerapan pajak tambahan karena laba mendadak atau windfall tax terhadap berbagai komoditas ekspor yang menikmati lonjakan harga global. Saat harga komoditas naik tajam dan menghasilkan keuntungan luar biasa, negara harus memperoleh porsi lebih adil. Kebijakan ini dianggap mampu menstabilkan ekonomi.

Baca juga : Komisi XII DPR Dorong Penggunaan Rupiah dalam Transaksi Batu Bara DMO

Negara tidak boleh hanya jadi penonton ketika harga batubara, nikel, atau sawit melonjak dan menghasilkan keuntungan mendadak. Harus ada instrumen fiskal kuat guna memastikan keuntungan besar itu ikut kembali ke rakyat. “Itu bisa dilakukan demi menjaga keseimbangan ekonomi nasional di masa depan,” katanya.

Amin menyebut, windfall tax bisa jadi instrumen untuk memperkuat penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil secara ekonomi. Kebijakan ini sangat relevan bagi komoditas ekspor yang diuntungkan siklus harga internasional serta eksploitasi sumber daya alam. Instrumen pajak ini akan memberikan tambahan ruang fiskal signifikan.

Windfall tax bukan untuk mematikan usaha, melainkan demi memastikan adanya keadilan bagi seluruh pihak terkait. Saat pelaku usaha menikmati keuntungan ekstra dari lonjakan harga global, negara juga harus memperoleh manfaat proporsional. “Ini agar seluruh kekayaan alam memberikan dampak bagi rakyat,” tegasnya.

Amin menegaskan, kajian windfall tax perlu masuk agenda reformasi fiskal agar negara tidak kehilangan potensi penerimaan dari komoditas unggulan. Pemerintah tidak boleh kalah canggih dari praktik manipulasi perdagangan internasional. Saat masyarakat patuh membayar pajak, kebocoran sektor sumber daya alam harus dicegah.

Tiap dolar yang hilang dari ekspor batubara, kata dia, berarti anggaran pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan rakyat akan berkurang. Aparat berwenang di sektor ini harus memperkuat pengawasan. “Windfall tax bisa jadi solusi untuk komoditas ekspor yang sedang menikmati keuntungan sangat besar saat ini,” ucapnya.

Baca juga : Saran DPR, Alihkan Subsidi BBM Ke Transportasi Publik

Sebelumnya, lembaga NEXT Indonesia Center menemukan perbedaan pencatatan kepabeanan atau praktik misinvoicing ekspor batubara periode 2015-2024 mencapai 20 miliar dolar AS. Jika rentang waktu diperpanjang menjadi 25 tahun terakhir, selisih pencatatan nilai itu mencapai 39,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 671,5 triliun.

Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center Ade Holis mengatakan, perbedaan nilai pencatatan kepabeanan ekspor itu mempunyai potensi kebocoran besar. Rata-rata transaksi sekitar 1,6 miliar atau Rp 27,2 triliun setiap tahun dalam periode 25 tahun menguap. Itu menyebabkan negara kehilangan hak penerimaan secara berkelanjutan.

Ade menjelaskan, praktik selisih pencatatan nilai itu terjadi dalam bentuk under-invoicing maupun over-invoicing harga. Keduanya membuka ruang lebar untuk menghindari kewajiban dalam negeri atau memindahkan dana lintas negara secara ilegal. Tindakan manipulasi data ini sangat merugikan struktur keuangan dan ekonomi nasional.

Masalah perbedaan nilai pencatatan kepabeanan ekspor, sambungnya, merupakan hal vital karena skala produksi batubara Indonesia sangat besar. Batubara menyumbang 10 persen total ekspor nasional bahkan mencapai 46,8 miliar dolar atau Rp 795,6 triliun pada 2022. “Sedikit saja nilai ekspor dimainkan, dampaknya mencapai miliaran dolar,” terangnya.

Menyikapi situasi ini, Pemerintah terus merancang peraturan yang jadi landasan penerapan bea keluar batubara guna menekan kebocoran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, aturan itu akan jadi akses Ditjen Bea Cukai memeriksa barang eksportir secara langsung. Tujuannya untuk menghantam praktik under-invoicing serta kegiatan ekspor ilegal.

Baca juga : Komisi III DPR Usul, Perketat Regulasi Jual-Beli Air Keras

Purbaya belum bisa memastikan kapan bea keluar batubara akan diterapkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat. Dia juga belum selesai menghitung besaran tarif serta potensi pendapatan yang didapat saat harga komoditas naik. Proses pengkajian mendalam masih terus dilakukan agar kebijakan ini berjalan efektif nantinya.

Kata Purbaya, yang utama adalah petugas Bea Cukai memeriksa barang secara teliti sebelum berangkat dari Pelabuhan, sehingga mis-invoicing tidak bisa terjadi lagi dan praktik penyelundupan akan semakin mengecil. “Sebelumnya pengawasan tidak terkendali karena petugas tidak memiliki akses masuk untuk melakukan pemeriksaan fisik,” jelasnya.

Sebagai informasi, misinvoicing batubara adalah praktik manipulasi nilai transaksi ekspor melalui pelaporan harga lebih rendah dari harga sebenarnya di pasar. Perusahaan menjual komoditas ke afiliasi luar negeri dengan harga murah, lalu menjual kembali ke pembeli akhir dengan harga pasar. Itu merupakan bentuk pelarian keuntungan perusahaan.

Skema ini membuat laba yang seharusnya tercatat di Indonesia justru berpindah ke luar negeri secara sistematis. Akibatnya, pajak penghasilan badan yang dibayar menjadi lebih kecil dan royalti ikut menurun. Devisa hasil ekspor juga tidak maksimal masuk ke dalam negeri untuk memperkuat ekonomi domestik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.