Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menganggap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tak sesuai dengan UUD 1945. Menurutnya, Perppu yang semula untuk mengatasi darurat nasional Covid-19 itu, ternyata malah melegalkan ketentuan dan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsi UUD atau konstitusi dengan dalih kondisi genting dan terpaksa.
Dalam Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) Perppu 1/2020, kata Hidayat, nampak jelas melanggar prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum yang dijamin UUD 1945. Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3) seperti memberikan keistimewaan pejabat tertentu untuk punya kekebalan hukum dan tak bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi, maupun untuk diadukan ke PTUN.
Baca juga : Buka Dapur Umum, PDIP Gotong Royong Ringankan Beban Rakyat Terdampak Covid-19
"Padahal, itu ranahnya penegak hukum. Diberlakukan kewenangan penetapan dan atau perubahan Anggaran Belanja Negara melalui ketentuan Perppu, dengan tanpa batas itu, jelas tak sesuai dengan UUD. Ini mengambil alih hak konstitusional DPR terkait hak budget,” kata mantan Presiden PKS itu, Selasa (21/4).
Karena itu, Hidayat mengapresiasi langkah sejumlah pihak, di antaranya Amien Rais dan Din Syamsuddin, yang menggugat ketentuan-ketentuan dalam Perppu Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap, MK dapat segera memulai persidangan dan memutus perkara itu, bahkan mengabulkan permohonan pemohon terhadap sejumlah ketentuan yang bermasalah itu.
Baca juga : Lebih Banyak Pemimpin Perempuan, Covid-19 Lebih Cepat Diatasi?
“Sangat wajar bila MK segera menyidangkan perkara ini dan segera meminta keterangan pihak-pihak yang terkait. Karena ini terkait masalah kebijakan keuangan negara, MK selain mengundang DPR dan Pemerintah, juga perlu mengundang BPK. Selain itu, karena ini terkait dengan konstitusi dan kasus yang sangat urgent, MK juga perlu mendengarkan keterangan resmi MPR,” ujarnya.
Politisi yang akrab disapa HNW ini berharap, persoalan ini bisa segera selesai di MK. Agar payung hukum yang konstitusional untuk mengatasi kegentingan memaksa karena adanya bencana nasional Covid-19 itu segera dapat diundangkan. “Agar jangan sampai karena Perppu 1/2020 yang bermasalah tapi dibiarkan dan tidak dikoreksi, atau malah dilegalkan, justru akan hadirkan darurat lain yang lebih serius, yaitu darurat konstitusi,” pungkasnya. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya