Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPD Protes Pengesahan UU Minerba Oleh DPR

Jumat, 22 Mei 2020 14:56 WIB
Pimpinan Komite II DPD RI saat menggelar rapat di kediaman Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai. Foto: Humas DPD
Pimpinan Komite II DPD RI saat menggelar rapat di kediaman Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai. Foto: Humas DPD

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite II DPD meminta pimpinan DPD RI mengirim nota keberatan atau nota protes kepada pemerintah dan DPR terkait proses pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang yang dilakukan di sidang paripurna DPR, pekan lalu. 


Pimpinan Komite II DPD Hasan Basri mengatakan, keputusan untuk meminta pimpinan DPD mengirimkan nota protes diambil setelah pihaknya menggelar rapat, Rabu (20/5) sore. 


Hadir dalam rapat ini antara lain Ketua Komite II Yorrys Raweyai, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD Silviana Murni, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Aliman Sori, dan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Tb. Ali Ridho.

Baca juga : Hoaks, Petugas Penanganan Corona Minta Kaos Bersih


Selain itu hadir pula Senator DKI Jakarta Prof. Jimly Asshiddiqie, Senator NTT Anggelo dan Wakil Ketua III DPD RI Sultan Baktiar Najamudin. 


Menurut Hasan Basri, pihaknya melihat ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU tersebut. Pertama secara formil, ada tahapan yang salah yang dilakukan DPR berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3. 

“Kedua, secara materiil, kami sudah memberikan pikiran dan masukan yang oleh DPR sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU tersebut,” urai Hasan. 

Baca juga : OJK Proses Penyatuan Bank Banten Ke Bank BJB


Karena itu, lanjutnya, pihaknya akan segera bersurat kepada pimpinan agar menerbitkan nota keberatan dan protes resmi dari DPD. “Bila perlu materi dan pandangan serta masukan dari DPD terhadap substansi UU tersebut, yang tidak diakomodasi oleh DPR, akan kami berikan kepada para pihak yang mengajukan gugatan atas  UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Senator Kalimantan Utara itu. 


Sementara, senator Sumatera Barat, Alirman Sori juga menyoroti proses pengesahan Perppu No.1 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU No.2 tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. “Itu prosesnya hampir sama. Maka tidak salah, akan banyak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Alirman. 


Ia berharap apa yang dilakukan Komite II dengan meminta pimpinan melayangkan nota keberatan atau surat protes tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga Negara. Khususnya DPR dan Presiden, agar memperhatikan dan melaksanakan amanat konstitusi dan undang-undang dalam proses bernegara, terutama berkaitan dengan proses legislasi.

Baca juga : DPD Tegaskan RUU Minerba Tak Cacat Hukum


“DPD ini wakil daerah. Dan Undang-Undang Minerba itu berdampak langsung kepada masyarakat di daerah. Masukan dan suara kami wajib untuk diperhatikan dan diakomodasi. Karena itu saya bisa memahami apa yang teman-teman Komite II lakukan. Dan ke depan hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” tandasnya. [QAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.