Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tidak Ada Alasan Konstitusional dan Politik

Makzulin Jokowi Cuma Mimpi Di Siang Bolong

Selasa, 2 Juni 2020 07:17 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Jokowi)
Presiden Jokowi. (Foto: Jokowi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalau ada yang akhir-akhir ini sibuk ingin makzulin Presiden Jokowi, gak usah dianggap serius. Anggap saja orang-orang itu sedang mimpi di siang bolong. Soalnya, para pakar hukum tata negara yang keilmuannya sudah tidak diragukan lagi memastikan, secara konstitusional dan politik, tidak ada dasar kuat yang bisa dijadikan alasan melengserkan Jokowi.

Selain kebangkitan PKI, akhir-akhir ini memang isu pemakzulan presiden mendadak ramai dibahas. Di dunia maya, isu pemakzulan presiden mencuat usai polemik diskusi yang akan digelar Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ( UGM). Diskusi yang menghadirkan Guru Besar Universitas Islam Indonesia Ni’matul Huda itu, mengangkat tema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”. Namun diskusi yang harusnya digelar pada Jumat (29/5) lalu itu batal, setelah pantia mengaku mendapatkan teror.

Kemarin, diskusi serupa dengan tema “Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa pandemi Covid-19’ dihelat MAHUTAMA. Sejumlah tokoh beken hadir sebagai pembicara dengan keynote speaker Eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Founder Integrity Law Firm, Denny Indrayana yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut menjelaskan soal pemakzulan presiden. Kata dia, Presiden Jokowi tidak bisa dimakzulkan karena kebijakannya dalam penanganan Covid-19. Apalagi tidak ada bukti tindak pidana di dalamnya. “Misalnya kalau penanganan itu ada korupsinya dan menyangkut pada diri presiden, baru bisa (dimakzulkan),” kata Denny.

Baca juga : Tidak Ada Kegiatan, Kantor Partai Berkarya Mirip Rumah Hantu

Eks Wakil Menkumham ini menegaskan, presiden tidak boleh diberhentikan jika hanya mengacu pada kebijakan yang dikeluarkannya. Jika tidak setuju, lanjut dia, dengan cara kerja atau pilihan kebijakan presiden, maka penghentiannya bukan di tengah jalan melainkan lewat mekanisme pemilu. “Pemakzulan sudah ada kriterianya dan kita harus ikut prosedur dan tahapan itu,” ujarnya.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur Presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR  jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela. Selain itu ia bisa diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Merujuk pasal tersebut, tahapan pertama pemakzulan ada di tangan DPR “Komposisi di DPR saat ini, oposisi yang tinggal PKS dan Partai Demokrat, bisa kita duga akan ditolak oleh DPR. Jadi baru langkah pertama saja presiden sudah aman. Di sini saja prosesnya sudah berat,” cetusnya.

Andai DPR menyetujui usulan pemakzulan, tahapan berikutnya adalah mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan meng adili tindak pidana yang dilakukan presiden. Ada tiga kemungkinan di sini yaitu usulan ditolak, tidak dapat diterima, dan mendengarkan pendapat DPR. “Kalau ditolak atau tidak dapat diterima, maka selesai. Kecuali tetap ingin mendengar pendapat DPR, maka itu kembali ke DPR lagi,” tuturnya.

Baca juga : Tidak Elok, Cakada Mencari Panggung Saat Virus Corona

Namun jika MK ternyata menyatakan Presiden melakukan tindak pidana, maka tahapan berikutnya langsung sidang MPR. “Di MPR belum tentu juga diberhentikan. Bisa saja keputusan MK itu dianulir MPR,” terang kandidat calon Gubernur Kalimantan Selatan itu.

Di acara yang sama, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Wilayah Jakarta Bivitri Susanti menilai, diskusi yang dilakukan CLS merupakan diskusi akademis yang dijamin Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi. “Mana bisa memakzulkan presiden melalui diskusi, webinar lagi. Saya ketika berbicara dalam konteks akademik, ya tidak bisa membuat presiden serta merta jatuh. Bahkan ketika kita membicarakan ini berusaha dibungkam,” cetusnya.

Sementara itu, Din Syamsuddin dalam paparannya menjelaskan pemakzulan dalam konteks Islam. Din mengutip pandangan pemikir Islam, Al Mawardi soal tiga syarat untuk memakzulkan kepala negara. Pertama, tidak adanya keadilan. “Ketika pemimpin tidak berlaku adil, hanya menciptakan satu kelompok lebih kaya, atau ada kesenjangan ekonomi,” tukasnya.

Kedua, pemimpin bisa diberhentikan jika tidak memiliki ilmu pengetahuan atau tidak mempunyai visi kepemimpinan yang kuat dalam mewujudkan cita-cita nasional. Termasuk pemimpin yang tidak memahami esensi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi pedoman bangsa Indonesia.

Baca juga : KPK Tetapkan Komisioner KPU dan Politikus PDIP Sebagai Tersangka

Adapun syarat yang terakhir seorang pemimpin bisa dimakzulkan ketika dia kehilangan kewibawaannya dan kemampuan memimpin, terutama da lam masa kritis.Selain itu, ucap Din, Imam Al Ghazali pernah menyatakan setuju dan memungkinkan adanya pemakzulan jika ada ketidakadilan atau kezaliman. “Terutama orientasi represif atau dictatorship,” tegas Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.