Dark/Light Mode

Pandangan Pengamat Politik

Tidak Elok, Cakada Mencari Panggung Saat Virus Corona

Rabu, 22 April 2020 03:17 WIB
Pilkada 2020 (Foto: Istimewa)
Pilkada 2020 (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Suara-suara agar pilkada ditunda terus menggema. Teranyar, Indonesia Political Review (IPR) menyebut, pilkada sewajarnya ditunda sampai akhir tahun agar calon kepala daerah (cakada) tidak memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mencari panggung di pilkada.

Direktur IPR Ujang Komarudin mengatakan, setelah pemerintah, DPR dan KPU sepakat 9 Desember 2020 adalah hari pencoblosan pilkada, maka pandemi Covid-19 alias virus corona rawan disalahgunakan untuk kepentingan politis. Berbagai macam aksi politik jadi bisa dibalut dengan aksi sosial, seperti bagi-bagi masker dan pemberian disinfektan. Padahal, tidak pantas bencana besar dengan memakan banyak korban ini dijadikan arena mencari panggung, agar mendapat suara di pilkada. “Secara etika itu jelas tidak pantas,” ujar Ujang di Jakarta, kemarin. 

Lalu, Ujang mengusulkan agar Pilkada 2020 ditunda sampai akhir tahun. “Enaknya ditunda. Setidaknya dimulai 2021, dan paling santai ya 2022. Jadi ada jeda antara pandemi dengan pilkada membuat potensi mencari panggung semakin kecil,” ujarnya. 

Baca juga : Tidak Mudik, Kesadaran Moral Perangi Corona

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto menyatakan, tak ada yang tahu kapan pandemi Covid-19 berakhir. Karena banyak negaranegara berhasil menekan korban akibat virus mematikan ini pun mulai mengantisipasi kemungkinan datangnya gelombang kedua virus itu. Sebab itu, Didik menyarankan agar pilkada digelar selambat-lambatnya awal Juni 2021, agar pasangan calon kepala daerah terpilih bisa dilantik awal Agustus 2021. 

Menurut Didik, Pilkada awal Juni sesuai dengan siklus anggaran negara, sehingga pelantikan pada awal Agustus 2021 memberi ruang cukup bagi kepala daerah terpilih untuk menetapkan APBD-P 2021 dan menyusun RAPBD 2022. “Dengan demikian, kepala daerah terpilih bisa langsung mengimplementasi rencana kebijakan (dijanjikan masa kampanye), termasuk rencana kebijakan memerangi wabah Covid-19,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Didik mengatakan, awal Juni adalah hari terbaik untuk pemungutan dan penghitungan suara, karena hari cerah, cuaca baik. Ia menyebut, tidak ada gelombang laut tinggi, tidak ada banjir, juga tidak ada puting beliung dan tanah longsor. 

Baca juga : PPKL: Kualitas Udara Jakarta Makin Baik Saat Wabah Corona

Diketahui, DPR dan pemerintah sepakat menunda pelaksanaan pilkada serentak yang semula dijadwalkan 23 September jadi 9 Desember 2020. Penundaan ini terpaksa dilakukan karena virus corona atau Covid-19. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Rahman, Selasa (14/4). “Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah menunda pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 menjadi 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung. 

Tahapan 7 Pilkada Di Sumsel Ditunda Tahapan Pilkada 2020 di 7 kabupaten Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk sementara ditunda dan akan dilanjutkan kembali 30 Mei 2020. Hal ini sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri, KPU, Bawaslu dan DPR. “Mendagri mengambil opsi pertama yakni Pilkada serentak diganti jadi 9 Desember 2020,” kata Ketua KPUD Sumsel, Kelly Mariana di Palembang, kemarin. 

Diketahui, ada 7 Pilkada di Sumsel. Yakni Kabupaten PALI, OKU Selatan, OKU Timur, Muratara, Musi Rawas dan Ogan Ilir, dan OKU. Untuk tahap awal, jelas kelly, KPUD di tujuh kabupaten rencananya akan mengaktifkan kembali 470 petugas ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 3.984 Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selain itu, KPU akan melanjutkan perekrutan petugas pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pencocokan dan penelitian (coklit) DPT. 

Baca juga : Desa Adat Jimbaran Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Terkait Corona

“Setelah itu baru dimulai pengadaan logistik dari produksi sampai distribusi, logistik harus sampai ke daerah satu bulan sebelum hari H pemungutan suara,” katanya. Untuk proses pengumuman, pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon, akan dilaksanakan 17 Agustus hingga 8 September 2020, kemudian memberikan masa pengajuan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). [SSL/EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.