Dark/Light Mode

Bikin Gaduh, Mendikbud Didesak Cabut SK PPDB DKI

Jumat, 3 Juli 2020 11:27 WIB
Anggota DPR Komisi X DPR, Putra Nababan
Anggota DPR Komisi X DPR, Putra Nababan

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan mendesak Mendikbud, Nadiem Makarim untuk segera mencabut SK 501/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta  Didik Baru (PPDB)  di DKI Jakarta.

"Mendibud harus segera mencabut SK PPDB DKI. SK itu bikin kisruh dan gaduh saja. Orang tua wali murid banyak yang protes karena anaknya ikut stress gagal masuk sekolah. Saya tidak tahu apakah Pak Menteri sudah mendapatkan hasil rekomendasi Komisi X atau belum," kata Putra saat Raker Komisi X dengan Mendikbud Nadiem Makarim di Ruang Nusantara I DPR, Kamis (2/07). 

Atas kondisi tersebut, Putra minta Kemendikbud segera mencabut SK tersebut yang mengatur petunjuk teknis PPDB di DKI karena tidak sesuai dengan Permendikbud No 44/2019. 

"Saya ingin mendengaar suara Pak Menteri atas kegaduhan PPDB ini?. Langkah apak yang akan dilakukan? Banyak ibu-ibu menangis dan anak-anak stres tidak lolos PPDB. Dan Komisi X pagi-pagi sudah menerima dan mendenagr laporan ibu-ibu dan anak-anak soal PPDB di RDPU," katanya. 

Baca juga : Anggota DPR Bikin Rakyat Tepok Jidat

Menanggapi itu, Menteri Nadiem berterima kasih atas masukannya. Menurutnya, dirinya bersama dengan Inspektorat Jenderal dan Dikdasmen akan melakukan pengajian tentang masukan tersebut, terutama apakah memang Permendikbud tidak sinkron dengan SK-nya. 

"Berdasarkan hasil tersebut, kami akan mengambil langkah-langkah dengan kementerian terkait yaitu Kemendagri dan Kepala Dinas Pendidikan di  Jakarta untuk berdiskusi mengenai hal tersebut," ujarnya. 

Nadiem sangat memahami kekisruhan yang terjadi dan mengecewakan banyak orang tua murid di  DKI Jakarta. 

"Saya mengerti sekali dan berempati kepada semua orang tua  murid yang lagi kesulitan dan kebingungan. Kami akan kaji dari sisi legal, dan itu adalah ranah Mendagri. Kami akan berdiskusi dengan kepala dinas untuk menemukan titik solusinya," ujarnya.

Baca juga : Apa Benar Anggota DPR Minta CSR Ke Bos BUMN?

Seperti diketahui, kisruh PPDB di Jakarta terjadi karena Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta mengeluarkan SK Nomor 501 tahun 2020 yang didalamnya  mengatur proses seleksi jalur zonasi dan afirmasi yang ditentukan berdasarkan prioritas utama usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar. 

Akibat  SK tersebut, membuat banyak siswa yang usianya lebih muda dari syarat di SK juknis tersebut, tidak lolos sehingga membuat para siswa terancam tidak  mendapat sekolah. 

Kekacauan ini timbul karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan penafsiran yang keliru dan fatal terhadap Permendikbud 44/2019 yang sudah menegaskan mengatur bahwa untuk seleksi PPDB harus memprioritaskan faktor jarak dalam zonasi sekolah. 

Padahal, dalam Permendikbud 44 tahun 2019, Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. 

Baca juga : DPR Dukung Program Optimalisasi Lahan Dan Modernisasi Pertanian

Bahkan, di Pasal 25 ayat 2 menyebutkan, jika  jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.