Dark/Light Mode

Pembahasan RUU Migas Dilanjut Setelah Pemilu

Minggu, 17 Februari 2019 06:06 WIB
Anggota Komisi VII DPR Kurtubi (Foto:Istimewa)
Anggota Komisi VII DPR Kurtubi (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasalnya, terus menurunnya produksi minyak bumi dalam negeri selama ini karena UU 22/2001 sudah tidak memberi kepastian hukum terhadap sistem tata kelola migas.

“Sejak zaman pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudoyono) sudah ada inisiatif dari DPR untuk mengganti UU Migas. Sayangnya, sampai berakhirnya periode Pak SBY, tidak ada itu. Diganti dengan Presiden Jokowi, sampai sekarang juga enggak pernah UU Migas ini direvisi,” kata Kurtubi, kemarin.

Politisi Nasdem ini menegaskan, UU Migas mesti secepatnya direvisi jika Indonesia ingin kembali meningkatkan invetasi dan produksi migas. Selama ini, produksi minyak bumi terus mengalami penurunan. Dalam 10 tahun terakhir, produksinya selalu di bawah 800 ribu barel per hari. Padahal, kebutuhan minyak bumi Indonesia mencapai 1,6 juta barel per hari.

Baca juga : RUU Permusikan Ditolak Artis, Seniman, Pelawak

“Kemunduran industri ini terjadi karena tata kelola migas kita yang salah. Saat ini didasarkan atas UU Nomor 22/2001. UU Ini mestinya sudah harus diganti,” katanya.

DPR sebenarnya sudah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas, untuk merevisi UU 22/2001, sejak 2010. RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sayangnya, pembahasan selalu mentok. Seiring dengan berakhirnya DPR periode 2009-2014, pembahasan dihentikan pada September 2014. Di DPR periode ini, pembahasan RUU Migas dihidupkan kembali. RUU ini juga kembali masuk Prolegnas. Namun, sampai sekarang, revisi belum juga berjalan.

Kurtubi ingin revisi itu selesai sebelum DPR periode ini juga berakhir. Terlebih, sejumlah pasal UU Nomor 22/2001 sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 002/2003. Kemudian, lewat Putusan Nomor 36/2012, MK juga membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas). Atas dasar itu, kata Kurtubi, revisi UU Migas tiga bisa ditunda lagi.

Baca juga : Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Juga Tanggung Jawab Presiden

“Sebagai anggota Dewan, saya kecewa berat. UU Migas yang menghambat harus segera diganti, (sebab) MK sudah mencabut 17 pasal dari UU ini," jelasnya.

Presiden Jokowi juga menginginkan revisi UU Migas ini segera terwujud. Pada 23 Januari kemarin, Presiden Jokowi memanggil sejumlah menteri untuk membahas RUU ini. Namun, Pemerintah tidak bisa serta merta melakukan revisi. Sebab, dalam Prolegnas, revisi tersebut merupakan usul inisiatif DPR.

Saat ini, pembahasan RUU ini sedang disetop. Pembahasan akan dilanjutkan setelah Pemilu. Namun begitu, Kurtubi optimistis, RUU ini dapat disahkan tahun ini. ”Karena ini tahun politik, kemungkinan setelah April baru dibahas lagi. Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa disahkan,” tambah Kurtubi.

Baca juga : Setan Merah Haus Poin

Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam menambahkan, kelanjutan pembahasan RUU Migas menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah. "RUU Migas ini sedang dalam pembahasan. Saat ini kami sedang menunggu dari Presiden. Sebab, sampai sekarang belum ada Surat Perintah," ujar Ridwan. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.