Dark/Light Mode

Bantah Tudingan Ketua Komisi III

Azis: RDP Di Masa Reses Langgar Tatib Dan Bamus

Senin, 20 Juli 2020 07:34 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. (Foto: Instagram)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gara-gara buronan Djoko Tjandra, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersitegang dengan Ketua Komisi III DPR Herman Hery. Azis membantah tudingan menolak meneken surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Djoko Tjandra.

“Belum ditandatangani surat itu, karena anggota DPR memasuki waktu reses, mulai Senin (20/7). Tentunya, saya tidak ingin melanggar Tata tertib (Tatib) DPR dan putusan Badan Musyawarah (Bamus) yang melarang RDP Pengawasan oleh komisi (di DPR) pada masa reses,” ujar Azis melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Baleg: RUU Cipta Kerja Untuk Kesejahteraan Rakyat

Lebih lanjut, Azis menguraikan, larangan RDP pengawasan oleh Komisi pada masa reses, tertuang dalam Pasal 1 angka 13. Pasal tersebut menegaskan, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar Gedung DPR untuk melaksanakan kun-jungan kerja

.“Di Bamus, sudah ada perwakilan masing-masing fraksi. Informasi, kesepakatan dan keputusan yang ada, bisa dikoor-dinasikan di sana. Melalui meka-nisme tersebut, komunikasi dan etika akan terjalin dengan baik,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Baca juga : Komisi III DPR Apresiasi Kapolri, Anggap Menkumham Tak Serius

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menambahkan, pada prinsip-nya dirinya selalu mendukung kinerja seluruh komisi dan fraksi di DPR. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada dalam tatib DPR dan keputusan Bamus.

“Itu (mekanisme) jadi pijakan saya dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Pimpinan DPR. Saya tidak mau menabrak aturan, dan hal yang lebih pen-ting dalam perkembangan kasus Djoko Tjandra adalah mengusut tuntas kasus tersebut. Bukan memperluas masalah di luar per-soalan yang ada,” jelas dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.