Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ramai-ramai Desak Polisi Investigasi Kemenkumham
DPR Kepengen Timses Djoko Tjandra Juga Dibui
Senin, 3 Agustus 2020 07:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra, diprediksi akan dikerangkeng lebih dari 10 tahun.
Berikut para oknum alias timses yang ikut membantu pelariannya.
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan, Komisi Hukum DPR akan mengawal pengusutan kasus keluar-masuknya buronan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Setidaknya, ungkap dia, Djoko dan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut bisa dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Djoko Tjandra juga harus dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, seperti yang sudah disandang oleh kuasa hukumnya, Anita Kolopaking dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen PU.
Logikanya, tak mungkin terjadi pemalsuan dokumen tanpa adanya permintaan dari Djoko selaku orang yang paling berkepentingan,” ujar Habib kepada wartawan, kemarin.
Baca juga : Reses Di Bekasi, Syaikhu Adakan Pelatihan Hidroponik
Selain Djoko, sambung dia, Kejaksaan Agung juga harus memproses pidana mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diketahui pernah bertemu dengan buronan di Malaysia.
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini merasa tak puas atas keputusan penonaktifan Jaksa Pinangki oleh Wakil Jaksa Agung, karena hukuman tersebut hanya sebatas tindakan administratif, berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa.
“Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan itu tidak mengesampingakan ketentuan pidana dan hukuman disiplin terkait status Jaksa sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS), jika ada aturan yang dilanggar. Dalam konteks pidana, Kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan Kepolisian agar Jaksa tersebut diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP,” tegas Habib.
Senada, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo berharap, keberhasilan penangkapan Djoko Tjandra bisa memotivasi aparat penegak hukum untuk terus memburu buronan lain. Sebab, keberhasilan menangkap Djoko Tjandra belum cukup memuaskan rasa keadilan publik.
“Publik masih mencatat, ada puluhan buronan koruptor yang belum ditangkap aparat penegak hukum. Tapi, keberhasilan Kepolisian menyeret Djoko Tjandra ke Indonesia harus kita berikan apresiasi,” ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Ahmad Sahroni, juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menginvestigasi pihak lain yang berkontribusi dalam melindungi terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra.
Baca juga : DPR: Orang Kantor Mestinya Paham Protokol Kesehatan
“Kalau yang kita lihat sekarang, Kepolisian dan Kejaksaan sudah melakukan investigasi internal, jadi kita juga mendesak Kemenkumham untuk melakukan tindakan serupa,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Politikus Nasdem ini meminta Kemenkumham melakukan investigasi internal karena Djoko Tjandra tidak terdeteksi saat memasuki Indonesia beberapa waktu lalu.
Sama halnya ketika Djoko Tjandra kembali meninggalkan Indonesia, kepergiannya tersebut tidak mampu dideteksi dan dicegah oleh pihak imigrasi Kemenkumham.
Polisi, kata Sahroni, juga harus melakukan penyelidikan terhadap para pelindung Djoko Tjandra, tidak hanya sebatas di institusi internalnya. Namun juga di institusi penegakkan hukum lain seperti Kemenkumham dan Kejaksaan.
“Dengan tertangkapnya Djoko Tjandra, maka sejatinya ini adalah peluang kita untuk mengungkap semua pihak yang kongkalingkong dalam memberi perlindungan. Jadi enggak hanya Polri, tapi juga pengacara, Kemenkumham, Kejaksaan, pokoknya semuanya harus diusut dan diselidiki dugaan keterlibatannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Joko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7).
Baca juga : PKS Galang Dukungan Ingin Tuntaskan Kasus Bumiputera
Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjem (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia.
Selain menangkap Doko Tjandra, Bareskrim Polri juga menetapkan kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking, sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan, surat pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Anita adalah tersangka kedua setelah Polri menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Sementara, anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang berhasil menangkap buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Namun, ia berharap Polri mengusut tuntas oknum yang berperan dalam kaburnya Djoko Tjandra ke Malaysia.
Eva berharap Kapolri Jendral, Idham Azis mampu mengusut oknum yang membantu Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia Malaysia, terutama oknum yang berada di Imigrasi. [ONI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya