Dark/Light Mode

Bamsoet Pimpin Rapat Konsultasi Bersama Mahfud dan Tito Bahas Otsus Papua

Jumat, 11 September 2020 21:01 WIB
Rapat Konsultasi Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, perwakilan Panglima TNI, perwakilan Kapolri serta Forum Komunikasi dan Aspirasi MPR untuk Papua (For Papua), di Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). (Foto: Dok. MPR)
Rapat Konsultasi Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, perwakilan Panglima TNI, perwakilan Kapolri serta Forum Komunikasi dan Aspirasi MPR untuk Papua (For Papua), di Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo memimpin Rapat Konsultasi Pimpinan MPR bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, perwakilan Panglima TNI, perwakilan Kapolri serta Forum Komunikasi dan Aspirasi MPR untuk Papua (For Papua). Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9) ini juga dihadiri Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dan Hidayat Nur Wahid secara virtual.

Dalam keterangan persnya bersama Mahfud dan Tito usai rapat, politisi yang akrab disapa Bamsoet itu menyampaikan MPR dan pemerintah sepakat bahwa MPR RI For Papua ke depan akan membantu pemerintah serta dilibatkan pemerintah sebagai mediator antara pemerintah dengan rakyat Papua. “Pemerintah bisa menggunakan jaringan anggota For Papua ini sebagai mediator dalam melakukan komunikasi politik dengan berbagai elemen yang ada di Papua. Terutama terkait dengan dua isu penting yakni, pertama isu soal kelanjutan dari UU Otsus. Titik tekannya adalah tata kelola Dana Otsus yang lebih baik ke depan dengan sasaran untuk mensejahterakan rakyat Papua.  Yang kedua, isu pemekaran wilayah Papua sesuai dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus,” jelas Bamsoet.

Baca juga : Basarah: Pancasila dan Bismillah Konstruksi Alam Pikir dan Spiritualitas Puan

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Bamsoet, pemerintah juga menyampaikan sedang mempersiapkan satu Inpres untuk pembangunan Papua. “Inpres tersebut akan mengintegrasikan pembangunan di Papua menjadi satu kesatuan tidak melangkah sendiri-sendiri. Dengan Inpres itu nantinya, pembangunan akan nampak nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat Papua,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Mahfud menjelaskan, terkait UU Otsus, hanya akan direvisi beberapa pasal saja yakni pasal 34 yaitu tentang perpanjangan Dana Otsus. “Jadi dalam revisi tidak ada narasi perpanjangan otonomi khusus Papua, hanya dananya, Otsus Papua tetap berlaku,” terangnya.

Baca juga : Bamsoet Minta Komunitas Motor Besar Turut Bangkitkan Pariwisata

Pasal yang akan direvisi selanjutnya adalah pasal 76 tentang pemekaran wilayah Papua. “Rencananya memang akan dimekarkan menjadi lima wilayah, karena itu amanat UU. Kami bersepakat tadi untuk mengefektifkan hubungan komunikasi satu kaukus, satu organ di MPR namanya For Papua, terdiri dari wakil-wakil rakyat asal Papua Barat dan Papua yang tergabung untuk mengkomunikasikan perbedaan-perbedaan pendapat, merekatkan kembali hubungan-hubungan yang masih belum jelas tentang berbagai isu dengan pemerintah. Saya sudah sampaikan ke Mendagri untuk menindaklanjutinya, dibuat secara resmi untuk dilaksanakan,” paparnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.