Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Revisi UU Otsus Papua, Mendagri Diminta Buka Dialog, Termasuk Dengan Kelompok Ekstrem
Jumat, 11 September 2020 22:06 WIB
![Anggota DPR Robert J Kardinal/Ist Anggota DPR Robert J Kardinal/Ist](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota DPR Fraksi Golkar Dapil Papua Barat Robert J Kardinal mendorong pemerintah membuka pintu dialog selebar-lebarnya dengan seluruh elemen masyarakat di Papua terkait revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang bakal berakhir tahun depan.
Menurutnya, dialog ini sangat penting untuk memastikan hasil revisi undang-undang kelak betul-betul memenuhi aspirasi besar masyarakat Papua.
"Undang-Undang Otsus Papua yang ada sekarang, kekhususannya antara ada dan tiada. Karena itu, dialog menjadi sangat penting. Apalagi situasi di Papua saat ini memanas karena banyak masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda menolak pembahasan otonomi khusus ini bahkan ada yang sampai meminta referendum. Ini kenyataan di lapangan yang tidak bisa kita pungkiri. Karena itu mari kita duduk bersama dan saling terbuka. Toh, orang Papua terbuka kok jika diajak dialog," kata Robert, kemarin.
Robert menuturkan, 20 tahun undang-undang ini dijalankan, tentu sudah banyak klausul dari pasal di dalam undang-undang ini yang tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian dan kebutuhan masyarakat Papua. Untuk itu, keterbukaan, kejujuran dan saling percaya merupakan kunci penting dalam pembahasan revisi undang-undang otsus ini. Nah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai aktor utama revisi undang-undang ini tentu tidak bisa menyepelekan aspirasi besar masyarakat Papua. Untuk itu, hendaknya penyusunan undang-undang haruslah berasal dari aspirasi masyarakat bawah ke pusat (bottom up), bukan sebaliknya (top down).
Baca juga : DPR Apresiasi Peningkatan Kualitas Kerja Eselon I Kementan
"Namun dengan pengalaman Mendagri (Tito Karnavian) yang pernah jadi Kapolda di Papua, beliau tentu tahu bagaimana adat dan karakter masyarakat Papua. Apalagi dia juga sudah pernah diangkat menjadi kepala suku di Papua. Tentu dia harus turun berbicara dan berdialog dengan masyarakat di Papua terlebih dulu sebelum revisi Undang-Undang Otsus Papua ini diajukan di DPR untuk dibahas sehingga seluruh aspek pembahasan bisa berjalan dengan baik dan lancar yang seluruh aspek pembahasannya sudah barang tentui dalam bingkai besar NKRI," tegasnya.
Lebih lanjut, eks Bendahara Umum Golkar ini mengingatkan, Undang-Undang Otsus dengan segala point di dalamnya, merupakan kebijakan affirmatifnya seharusnya bisa leluasa membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat Papua untuk hidup jauh lebih sejahtera.
Karena itu, Kemendagri tidak boleh menyumbat aspirasi masyarakat di Papua. Robert menuturkan, setidaknya ada empat tipe karakter masyarakat yang ada di Tanah Papua. Pertama, golongan ekstrem yang menganggap referendum sebagai harga mati. Kedua, tokoh moderat yang ingin masyarakat Papua bisa hidup jauh lebih sejahtera. Ketiga, golongan oportunis yang mencari jabatan dan keuntungan ekonomi. Keempat, kelompok yang hanya ikut meramaikan saja.
Robert mengingatkan, perdamaian di Aceh bisa terjadi karena pemerintah membuka pintu dialog bahkan dengan kelompok esktrem sekalipun.
Baca juga : Komisi Pertanian DPR Apresiasi Program Jangka Panjang Kementan
“Di Papua juga demikian. emua kelompok harus diajak dialog bahkan dengan kelompok ekstrem sekalipun. Ya namanya demokrasi. Sehingga undang-undang Otsus yang dibuat nanti bisa berjalan dengan baik dan memuaskan semua pihak utamanya masyarakat Papua," tegasnya.
Lebih lanjut, Robert mengingatkan banyak aspek yang harus dievaluasi dalam Undang-Undang Otsus ini. Pemerintah pusat, tentu tidak bisa menganggap bahwa Undang-Undang Otsus ini hanya membahas dana otsus saja bersama peruntukannya.
Ditegaskan dia, undang-undang ini sedapat mungkin menuntaskan masalah HAM di Papua, perimbangan kewenangan antara pusat dan daerah, dan aspek-aspek sosial lainnya yang berkeadilan.
"Jika perlu point penerimaan dalam rekrutmen TNI-Polri dan juga Aparatur Sipil Negara di Papua langsung disebutkan persentasenya, 80 persen untuk Orang Asli Papua, 20 persen di luar Papua. Supaya undang-undang ini betul-betul melindungi masyarakat Papua," tegasnya,
Baca juga : Karinding Relevan untuk Pendidikan Karakter Anak Muda Indonesia
Catatan yang tak boleh dilupakan, lanjut politisi Golkar Papua Barat yang sudah empat periode di DPR ini, harus ada satu klausul dalam Undang-Undang Otsus nanti yang menjamin bahwa undang-undang ini tidak bisa diganggu gugat. Hal ini semata-mata untuk memastikan bahwa undang-undang ini tidak dapat ditabrak oleh undang-undang yang lain.
Robert mendapati, Undang-Undang Otsus yang berlaku sekarang justru banyak kehilangan ruhnya atau kekhususannya lantaran dipangkas oleh undang-undang yang lain. Contoh paling konkret adalah Undang-Undang Minerba.
"Padahal Undang-Undang Otsus Papua itu menjadi lex pecialis., tapi keluarnya Undang-Undang Minerba semua kewenangan ditarik ke pusat. Itu salah salah contoh saja. Karena itu harus ada jaminan bahwa Undang-Undang Otsus yang dibuat atau disahkan nanti tidak bisa ditabrak atau ditorpedo oleh undang-undang manapun. Kalau tidak ya, sama saja dengan provinsi lain, bukan otonomi khusus," pungkas Robert. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya