Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Undang-Undang Cipker Berikan Banyak Kemudahan Berusaha

Senayan Minta Menteri Teten Segera Bikin Road Map Koperasi

Senin, 12 Oktober 2020 15:36 WIB
Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto
Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UMKM) segera menyusun road map kebijakan. Hal ini sebagai tindak lanjut disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker).

Dia menegaskan tidak ingin, semangat Undang-Undang Cipker mengangkat koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional menjadi tidak, berarti, karena ketiadaan road map yang jelas dari kementerian.

"Undang-Undang Cipker ini sangat berguna buat pemberdayaan koperasi. Koperasi itu kan soko guru perekonomian nasional kita. Nah, di Undang-Undang Cipker ini, banyak perubahan. Sehingga membuat koperasi bisa menjadi lebih kompetitif," kata Darmadi, kemarin.

Baca juga : Airlangga Sebut 153 Investor Asing Siap Masuk Indonesia

Kemudahan tersebut, kata DD –sapaan akrab Darmadi, antara lain, penyederhanaan dalam mendirikan koperasi. Dulu, syarat mendirikan koperasi primer adalah 20 orang. Kini, disederhanakan menjadi 9 orang.

Bentuk usaha koperasi pun dapat dilakukan secara tunggal usaha atau serba usaha. Selain itu, Undang-Undang Cipker ini membebaskan biaya perizinan usaha bagi usaha mikro dan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil. Yang menggembirakan, undang-undang ini juga telah menempatkan koperasi (sisa hasil usaha atau SHU) bukan lagi sebagai objek pajak.

"Ini semua dalam rangka membuat koperasi dan UMKM bisa lebih diberdayakan sesuai dengan TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998," tegasnya.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Segera Bereskan Data Kependudukan

Politisi kelahiran Mempawah, Kalimantan Barat ini juga menegaskan, koperasi berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, jelasnya, bahkan menegaskan pentingnya politik ekonomi nasional untuk memperkuat UMKM dan Koperasi, melalui kemitraan yang saling menguntungkan dengan swasta, dan BUMN.

TAP MPR ini juga, jelas politisi PDI Perjuangan ini, menempatkan UMKM dan Koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional. Semua aspek ini, kata Darmadi, termuat dalam Undang-Undang Cipker. "Yang kurang itu penguatan sumberdaya manusianya (SDM). Kita harapkan Kemenkop dan UMKM melakukan banyak pelatihan SDM. Itu tidak boleh dilakukan secara online. Tidak akan efektif," katanya.

Pelatihan tersebut, kata peraih gelar MBA dari University of Manila, Filipina ini, bertujuan meningkatkan kompetensi para pengurus dan anggota koperasi. Namun dia meminta, pelatihan tersebut lebih bersifat vokasional. Selain ada penguatan teori, juga ada pelatihan praktek di dalamnya, yang intinya, memberikan penguatan bagaimana koperasi melakukan pola bisnis dan berusaha yang benar. Sehingga ke depan indeks kewirausahaan bisa naik signifikan.

Baca juga : Mantapkan Propaktani, Kementan Dorong Peningkatan Kapasitas Calon Pengelola Korporasi

"Satu-satunya yang kurang sekarang adalah kompetensi. Kompetensi ini yang dilatih tidak hanya hard skill-nya tapi soft skill mengenai etos kerja, etika kerja. Itu semua dalam rangka menjadikan koperasi sebagai soko guru, tulang punggung perekonomian nasional sesuai TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.