Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai tak ada yang salah dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal izin penjemputan bos Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Hasanuddin, Mahfud sudah menekankan persyaratan, yakni tertib dan damai. Nah, mestinya perintah soal penekanan "asal tertib dan damai" itu, oleh pihak otoritas di bawah dijabarkan dengan baik.
"Otoritas di bawah, salah satunya kepala daerah, mestinya cerdas menjabarkan arti tertib disaat pandemi covid- 19, yaitu melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan sungguh-sungguh," ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12).
Baca juga : Datangi Polda Jabar, Kang Emil Siap Diperiksa Soal Kerumunan Megamendung
Artinya, yang hendak menjemput Rizieq wajib mengikuti protokol kesehatan yakni 3 M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta tidak berkerumun. Ada pembatasan berapa jumlah personil yang diperbolehkan.
Anjuran tersebut, kata Hasanuddin, harus dijelaskan kepada masyarakat oleh mereka yang punya otoritas seperti bupati, wali kota atau gubernur. Sedangkan pengertian damai adalah dijaga jangan sampai terjadi kericuhan, jangan sampai rusuh. Apalagi, sampai merusak sarana umum.
"Jadi kesimpulannya setiap anjuran atau perintah dari atas ya harus dijabarkan oleh otoritas dibawah apa yang dimaksud, tak perlu dipaparkan secara detail oleh Pak Mahfud. Pintar sedikit lah," sindir politisi PDIP itu.
Baca juga : Satu Lagi Pengancam Pembunuhan Mahfud MD Jadi Tersangka
Hasanuddin menyebut, tak mampunya otoritas berwenang di bawah dalam menjabarkan perintah pusat mengakibatkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan secara masif.
"Ini artinya anjuran atau diskresi dari atas itu tidak dilaksanakan dengan baik dan benar oleh otoritas dibawah. Mestinya, otoritas di bawah dengan perangkat yang ada memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil meminta Menko Polhukam Mahfud MD harus ikut bertanggung jawab atas kerumunan massa Rizieq.
Baca juga : Pak Mahfud, Tolong Didinginkan!
Menko Polhukam, lanjutnya, juga harus dimintai klarifikasi. Jangan hanya kepala daerah saja. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya