Dark/Light Mode

September, Jabatan M Prasetyo Berakhir

Wow, Putra Jaksa Agung 4 Tahun 4 Kali Promosi

Sabtu, 23 Maret 2019 08:35 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo disorot publik karena mempromosikan anaknya menjadi Kajari Jakbar. (Foto : Kejaksaan RI)
Jaksa Agung M Prasetyo disorot publik karena mempromosikan anaknya menjadi Kajari Jakbar. (Foto : Kejaksaan RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan terkaget-kaget mengetahui putra Jaksa Agung M. Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.

Politisi PDI Perjuangan ini pun bakal mempertanyakan dasar promosi Bayu apalagi dalam pandangannya, Bayu masih terlalu muda untuk menempati posisi tersebut.

"Wow luar biasa. Kajari Jakarta Barat itu kan tempat strategis. Kajari kelas 1,” kata Trimedya, kemarin. Dia mengatakan, semua orang, termasuk putra Jaksa Agung berhak mendapatkan promosi, mutasi ataupun demosi sebagai bentuk penyegaran dalam lingk­up organisasi Kejaksaan Agung. Namun, lanjut dia, promosi dan mutasi perlu memperhatikan tiga aspek.

Pertama, dilakukan secara proporsional dan sesuai rekam jejak seseorang. Kedua, dilaku­kan dalam rangka penyegaran. Ketiga, parameternya jelas, bukan karena like and dislike apalagi karena kedekatan kek­erabatan atau titipan-titipan. “Kalau itu bisa dilakukan dengan baik tentu akan sehatlah organisasi itu. Apalagi kita sudah punya pengalaman sebelum­ nya di Kementerian Agama,” katanya.

Baca juga : Pemerintah Dorong Usaha Kecil Di Kendari

Trimed-sapaan akrab Trimedya Pandjaitan, tidak bisa memberi penilaian atas promosi Putra Jaksa Agung, Bayu Adhinugroho Arianto. Menurutnya, untuk menyimpulkan promosi yang diperoleh Bayu karena kedudu­kan ayahnya, harus dilihat berdasarkan tiga aspek tersebut.

“Sudah terpenuhi atau tidak? Kalau tidak terpenuhi tentu akan timbulkan kecemburuan. Dan orang akan berpendapat oh... mungkin karena bapaknya sudah mau ganti. Jadi aji mumpung. Apalagi ini kan sudah Maret. Bulan 10 (masa kerja Jaksa Agung) berakhir. Kalau Jokowi terpilih lagi, kan belum tentu dia lagi. Apalagi banyak kritik pada Jaksa Agung sekarang,” katanya.

Bayu memang terbilang jaksa moncer sejak Kejaksaan Agung dijabat oleh M. Prasetyo. Setidaknya pria kelahiran 29 Maret 1978 ini empat kali berpindah-pindah. Saat pertama kali Prasetyo menjabat Jaksa Agung, Bayu menjabat Kasi Intelijen di Kejari Cibinong sudah dipromosikan menja­bat Koordinator Intel Jaksa di Kejati DKI Jakarta pada Oktober 2015.

Pada Juni 2017, Bayu dirotasi menjadi Kajari Gianyar. 10 bu­ lan berselang, Bayu dirotasi ke Kejaksaan Tinggi Bali sebagai Asintel Kejati Bali pada Mei 2018. Belum genap setahun, Bayu lagi-lagi dipromosikan den­gan menjabat Kajari Jakarta Barat.

Baca juga : Orang Golkar Berharap Posisi Jaksa Agung Diisi Jaksa Karier

Hal itu tertuang da­lam Surat Keputusan Ke­kaksaan Agung Nomor: Kep- -072/A/JA/03/2019, Tentang Pemberhentian Dan Pengang­ katan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Ke­jaksaan Republik Indonesia. Lebih lanjut, Trimed menga­takan hendaknya promosi yang diterima Bayu memenuhi azas kepatutan dan juga memenuhi aturan di internal kejaksaan.

Apalagi dia melihat, promosi Bayu terbilang sangat cepat. Tidak cukup dalam setahun, Bayu sudah dimutasi menjadi Kajari Jakarta Barat. Padahal, Peraturan Jaksa Agung RI No. Per-049/A/J.A/12/2011 dalam BAB III tentang Asesmen Kom­ petensi pada Pasal 3 (3) dise­ butkan bahwa seorang Jaksa pro­mosi untuk menduduki jabatan structural eselon II atau eselon III telah bertugas sekurang- kurangnya 1 tahun dan paling lama tiga tahun pada jabatan atau tempat tugas yang sama.

“Tapi ini kan (kalau dilanggar) nggak ada sanksi. Kalau misal­ nya dilanggar apa sanksinya? Makanya yang pertama kali bersuara tentang ini ya harus­nya Komisi Kejaksaan. Komjak jangan sungkan,” katanya.

Trimed menganggap promosi yang diterima Bayu terbilang cukup cepat. “Umur 41 tahun itu sangat muda untuk jadi Kajari Jakbar. Saya tidak tahu apa ada yang masih lebih muda yang pernah jadi Kajari Jakbar karena itu memang tempat yang sangat strategis,” katanya.

Baca juga : Mendag Tidak Pro Pengusaha Dan Petani

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan (Kapus­ penkum) Mukri tegaskan, pro­mosi Bayu sudah sesuai dengan mekanisme dan sistem mutasi di Kejaksaan. Ditegaskan dia, mekanisme dan sistem mu­tasi maupun promosi bagi para Jaksa diputuskan dalam Rapat Pimpinan secara kolektif, kolegial dan terbuka dengan mem­ pertimbangkan unsur prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integ­ritas.

“Jadi tidak benar kalau ada sementara pihak yang masih menyatakan bahwa mekanisme rotasi saat ini dianggap tidak terbuka dan tidak transparan,” katanya.

Mukri memastikan promosi Bayu berdasarkan prestasinya. Menurutnya, Bayu selama ini merupakan jaksa berkinerja hebat dan membanggakan. Dia menjelaskan, sewaktu menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Bayu berhasil memenangkan gugatan perdata atas kekayaan negara dan mengembalikan lahan dan istana negara sebagaimana mestinya yang sekian lama tidak terselesaikan. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.