Dark/Light Mode

Komisi VII : Usut Tuntas Pembajakan Mobil Pertamina

Sabtu, 23 Maret 2019 08:49 WIB
Politisi asal Golkar Ridwan Hisjam. (Foto : istimewa)
Politisi asal Golkar Ridwan Hisjam. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi VII DPR Ridwan Hisjam meminta Polisi mengusut tuntas kasus pemba­jakan dua truk tangki Pertamina dalam aksi unjuk rasa eks Awal Mobil Tangki (AMT) di de­pan Istana Negara, Senin lalu.

Pengusutan itu penting. Bukan sekadar untuk memberi efek jera, tapi juga mengeduskasi masyarakat bahwa pembajakan itu tindakan kriminal yang san­gat berbahaya. “Meski sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka, tetapi aparat harus mengejar mereka yang melarikan diri. Kasus ini harus diusut tuntas,” kata politisi Partai Golkar ini, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Tembus Rp 2 Triliun, Wika Pecahkan Rekor Laba Bersih

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan lima tersangka dan memaparkan peran masing- masing. Saat ini, Polisi masih mengejar beberapa orang yang melarikan diri. Ridwan menambahkan, UU memang tidak melarang aksi penyampaian aspirasi atau de­monstrasi. Namun, demonstrasi harus tetap mengindahkan ke­ pentingan masyarakat dan taat pada aturan.

“Tidak ada yang melarang aksi. Tapi, jangan kriminal. Membajak truk tangki yang berisi penuh biosolar dan se­ dang dikirim ke SPBU bukan hanya mengganggu pasokan BBM. Karena diarahkan ke Istana Negara, aksi ini juga bisa memunculkan kepanikan publik karena media akan langsung memberitakan. Untung aparat Kepolisian langsung bertindak,” katanya.

Baca juga : Kepolisian Belanda Tangkap Penembak Trem Di Utrecht

Ridwan menambahkan, eks AMT semestinya merasa beruntung karena aspirasinya didengar Pemerintah. Bahkan Presiden Jokowi sempat menemui per­wakilan pengunjuk rasa. Bukan malah melakukan aksi yang melanggar hukum. Sejak awal, tambah dia, pihak Istana juga sudah mengingatkan, dalam penyelesaian persoalan status eks AMT ini, jangan menggunakan pendekatan hu­kum, tetapi mengedepankan kemanusiaan.

“Mengapa begitu? Karena Pemerintah paham legal standing teman-teman eks AMT lemah. Pertama, tidak punya hubungan ketenagakerjaan dengan PT Pertamina Patra Niaga. Kedua, berdasar UU, mereka masuk kategori sopir angkutan jarak jauh. Artinya, tidak masuk da­ lam ketentuan waktu kerja dan waktu kerja lembur yang diatur UU 13/2003,” ujar anggota Dewan dari Dapil Malang Raya ini. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.