Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Siap Kaji Urgensi UU Fintech

Kamis, 28 Maret 2019 00:30 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kehadiran financial technology (Fintech) sebagai inovasi dari kemajuan teknologi informasi mempunyai sisi positif dan negatif. Di satu sisi, Fintech dapat mendukung efisiensi perekonomian. Di sisi lain, berpotensi menjadi sumber risiko yang dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan.

Karena itu, perkembangan Fintech yang semakin menjamur perlu diawasi secara agresif oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DPR pun siap membuat Undang-Undang (UU) khusus mengenai hal ini.

Baca juga : Hoaks, DPR Sahkan UU LGBT

“Saat ini, dasar hukum penyelenggaraan Fintech dalam sistem pembayaran di Indonesia mengacu ke berbagai peraturan yang dikeluarkan BI dan OJK. Kini sedang dikaji lebih mendalam perihal perlunya Undang-Undang mengenai keuangan digital sebagaimana yang pernah disampaikan OJK. Jika dari sisi dunia usaha maupun BI dan OJK memerlukan UU khusus mengatur tentang Fintech, DPR sangat terbuka menerima berbagai masukan,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo saat mengisi seminar dengan tema “Peran Teknologi Informasi Finansial dalam Mendorong Inklusi Keuangan di Indonesia” yang diselenggarakan INDEF, di Jakarta, Selasa kemarin.

Selama ini, Fintech memang diatur antara lain Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran BI Nomor 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, dan Peraturan BI Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik. Kemudian, Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

Baca juga : Kristina Siap Gali Potensi Pariwisata

Bamsoet, sapaan Bambang, memastikan DPR selalu menekankan ke BI dan OJK agar mewaspadai berbagai perkembangan Fintech. Sebab, sudah banyak aduan yang datang dari masyarakat ke DPR perihal keberadaan Fintech yang bukan membantu, tapi meresahkan. Antara lain, pelanggaran hukum pengambilan informasi pribadi, penyebaran data pribadi, masalah bunga pinjaman, serta munculnya Fintech ilegal.

“Kita apresiasi Satgas Waspada Investasi bentukan OJK yang telah menghentikan lebih dari 200 Fintech ilegal. Dalam berbagai rapat kerja dengan OJK, DPR melalui Komisi XI selalu mengingatkan untuk memperketa pengawasan. Bila perlu, jangan hanya sekadar ditutup izin operasinya, melainkan ambil langkah hukum terhadap Fintech ilegal. Sehingga membuat efek jera,” saran politisi Partai Golkar ini.

Baca juga : Bukan KPK, Yang Ditakutin Dewan Itu Tak Kepilih Lagi

Bamsoet melihat, potensi Fintech memang sangat besar. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 265 juta jiwa, pasar untuk Fintech sangat besar. Hasil riset Oliver Wyman, lembaga konsultan manajemen internasional, mencatat potensi pembiayaan Fintech di Indonesia mencapai 130 miliar dolar AS. Sebagian besar potensi itu ada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini tidak mengherankan, karena banyak individu yang bergelut di UMKM melakukan transaksi dengan intensitas tinggi, meski jumlahnya tidak terlalu besar.

“Kita tak ingin perkembangan teknologi informasi yang memudahkan transaksi pembayaran di masyarakat, khususnya bagi para pelaku UMKM, justru dimanfaatkan Fintech ilegal untuk mengeruk keuntungan dengan cara-cara kotor,” pungkas Bamsoet. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.