Dark/Light Mode

RUU Pesantren Rampung Dalam 2 Bulan Ke Depan

Rabu, 27 Maret 2019 01:15 WIB
Ketua Panja RUU Pesantren Marwan Dasopang (Foto: Istimewa)
Ketua Panja RUU Pesantren Marwan Dasopang (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pede dapat merampungkan kerjanya dalam dua bulan ke depan. Panja yakin, pembahasan RUU ini berjalan mulus. Tidak akan ada tarik menarik dalam pembahasan. Sebab, sudah semua Fraksi di DPR dan Pemerintah mendukung penuh RUU ini.

Ketua Panja RUU Pesantren Marwan Dasopang mengungkapkan, semua fraksi sepakat mempermudah dan mempercepat pembahasan RUU ini agar bisa selesai dalam dua bulan. Menurutnya, nuansa politik RUU Pesantren sangat berbeda dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) yang sangat kontroversial.

“Kalau kita bandingkan, perbedaan pikiran di internal Panja RUU P-KS sangat tajam. Itu belum elemen-elemen luar yang minta dimasukkan pendapatnya. Semua minta didengar. Di RUU Pesantren tidak. Kami optimis, RUU ini rampung. Karena kondisinya tak seperti itu (RUU P-KS),” ujar Marwan dalam diskusi bertajuk “RUU Pasantren Rampung Dua Bulan?”, di Ruang Wartawan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Curi Barang Majikan, TKI Dihukum 26 Bulan Penjara

Marwan mengakui, memang ada sejumlah kendala dan persoalan dalam pembahasan RUU tersebut. Bahkan, masih ada pihak yang menyebut RUU ini bernilai politis. Namun, hal tersebut tidak akan menganggu kelancaran pembahasan.

“Kalau disebut politis, ini sangat menyakitkan para ulama dan santri. Pesantren sudah ada sebelum republik ini didirikan. Pesantren telah memberi kontribusi besar. Namun, negara tidak pernah memberi perlindungan,” jelas politisi PKB ini.

Marwan menjelaskan, dalam perjalanan sejarah, kaum santri yang menjadi pengurus Nahdlatul Ulama ataupun yang bukan sudah menanamkan rasa kecintaan terhadap Tanah Air. Pada tahun 1.500-an, sudah ada pesantren yang bermetode sorong atau tradisional. Kemudian, pada 1.700-an, pesantren dengan metode kelas mulai diberlakukan. Semuanya mengajarkan tentang kecintaan terhadap Tanah Air.

Baca juga : ESDM Blusukan Sampe Papua

“Setelah negara ini bentuk, tamatan pesantren tidak diakui negara kalau tidak mengikuti ujian persamaan di SMA. Karena itu, dibutuhkan Undang-Undang yang memerhatikan pesantren secara keseluruhan,” tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.

Dalam kesempatan yang sama, aktivis Persekutuan Gereja-Gereja Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow mengusulkan agar RUU itu dikhususkan untuk pesantren saja. Tidak mengurusi masalah pendidikan gereja. Jeirry mengungkapkan, ada keberatan dari pihak gereja mengenai beberapa pasal dalam RUU itu. Misalnya, pasal yang membahas sekolah minggu pada agama Katholik. Meski begitu, dia memahami, semangat RUU ini terkait dengan keberagaman di Indonesia, sehingga tak ingin mengistimewakan pesantren saja.

“Jadi, lebih baik mengganti nama saja. RUU Pesantren saja. Sebab, ada dua hal yang berbeda antara sekolah minggu dengan pesantren. Pesantren ini sudah formal di lingkungan. Ada pertemuan rutin dan kurikulumnya sudah ada. Sedangkan Sekolah Minggu tidak seperti itu. Saya kira, gereja-gereja mengapresiasi dan menghargai kekhasan pendidikan pesantren, terutama kontribusinya terhadap pencerdasan bangsa,” jelas dia. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.