Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aturan Investasi Miras Dicabut

Hamdan Zoelva: Presiden Dengar Keresahan Dan Tuntutan Rakyat

Selasa, 2 Maret 2021 20:01 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Lajnah Tanfidziyah Syarikat Syarikat Islam (SI) Hamdan Zoelva. (Foto: Ist)
Ketua Umum Pimpinan Pusat Lajnah Tanfidziyah Syarikat Syarikat Islam (SI) Hamdan Zoelva. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Pimpinan Pusat Lajnah Tanfidziyah Syarikat Syarikat Islam (SI) Hamdan Zoelva menghargai dan berterima kasih atas respon cepat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mencabut bidang usaha investasi minuman keras sebagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021.

Ini menunjukkan Presiden Jokowi betul-betul memperhatikan aspirasi masyarakat.

"Presiden mendengar dengan baik keresahan dan suara tuntutan rakyat," kata Hamdan dalam keterangan tertulisnya kepada RM.id Selasa (2/3).

Baca juga : Senator Papua Barat: Jokowi Selamatkan Umat Dari Kerusakan

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berharap, pencabutan tersebut tidak terbatas pada investasi, tetapi termasuk juga mencabut legalisasi perdagangan eceran minuman di pedagang kaki lima yang sangat berbahaya bagi masyarakat dan khususnya generasi muda.

"Presiden perlu mengambil kebijakan yang tegas terhadap penjualan minuman keras ilegal dalam masayarakat yang telah banyak menimbulkan korban," tambah Hamdan yang juga Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) ini.  

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut  sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Khususnya, yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).

Baca juga : NasDem Bangun Koalisi Tanpa Batas

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3). "Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3).

Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras. Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini. Mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.