Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Izin Usaha Cukup Pakai OSS, Airlangga Cs Diacungi Jempol

Senin, 22 Februari 2021 19:27 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ist)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto cs yang memudahkan izin usaha cukup dengan sistem Online Single Submission (OSS) diacungi jempol.

Kemudahan izin tersebut seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pengamat dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, Teuku Riefky mengatakan, pemerintah sudah berada di jalur yang tepat untuk mengatasi masalah-masalah di Indonesia. Terutama dalam sektor tenaga kerja, investasi dan daya saing melalui UU Cipta Kerja.

“Aturan turunan cipta kerja ini berimplikasi baik untuk ekonomi, dengan adanya Undang-Undang ini, tidak hanya memberi iklim investasi yang lebih bersaing di Indonesia, tetapi akan semakin banyak tenaga kerja yang terserap,” jelas Teuku.

Baca juga : Angkat Direksi Milenial, BRI Diacungi Jempol

Terkait perizinan dan kemudahan berusaha, kata Teuku Riefky, Indonesia selama ini memiliki masalaj yang paling buruk di dunia. Di mana dalam mendapatkan izin berusaha harus membutuhkan waktu berbulan-bulan. Hal ini berbeda dengan Singapura yang hanya membutuhkan waktu 1 sampai 2 hari kerja. 

“Dengan diresmikannya seluruh aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja ini, diharapkan memberi iklim investasi yang berdaya saing,” paparnya.

Namun tantangannya ke depan, kata dia, aturan ini diharapkan bisa diimplementasikan secara optimal hingga tingkat daerah hingga mampu mencapai apa yang dicita-citakan dari undang-undang ini,” tambahnya.

Adapun terkait dengan bidang usaha penanaman modal atau investasi, menurut Teuku Reifky, melalui aturan turunan UU Cipta Kerja ini pemerintah telah memberikan sejumlah insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal. Hal ini diharapkan mampu menarik investor dalam maupun luar negeri di Indonesia. 

Baca juga : Dirgahayu 60 Tahun PT Jasa Raharja, Bangga Melayani Negeri

“Tanpa adanya investasi asing, tidak akan ada pabrik-pabrik baru yang buka di Indonesia,” tukasnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mencatat sebanyak 51 persen izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) cukup diselesaikan hanya melalui sistem OSS.

Airlangga menjelaskan, implementasi di sistem melalui OSS, yakni untuk Risiko Rendah dan Risiko Menengah Rendah akan dapat selesai di OSS dan dilakukan pembinaan serta pengawasan. Sedangkan untuk Risiko Menengah Tinggi dan Risiko Tinggi dilakukan penyelesaian Nomor Induk Berusaha di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian atau daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.

"Maka 51 persen kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan UMK," katanya.

Baca juga : Rombak Kabinet, Jokowi Diacungi Jempol

Airlangga menekankan, hal mendasar yang diatur dalam 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), adalah ditujukan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.