Dark/Light Mode

Batal, Usulan Hak Interpelasi DPRD Kota Bogor

Sabtu, 13 Maret 2021 18:25 WIB
Wali Kota Bogor, Dr Bima Arya Sugiarto, SHum, MA di DPRD Kota Bogor. [Foto: kotabogor.go.id]
Wali Kota Bogor, Dr Bima Arya Sugiarto, SHum, MA di DPRD Kota Bogor. [Foto: kotabogor.go.id]

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana usulan hak interpelasi dari DPRD kepada Wali Kota Bogor, Dr Bima Arya Sugiarto, SHum, MA batal digulirkan. Usulan ini terkait penggunaan dana penanganan Covid-19 di Kota Bogor dalam setahun terakhir.

Demikian dijelaskan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto. Pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Sabtu (13/3/2021), ujarnya, memutuskan bahwa rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan COVID-19, berupa poin-poin catatan perbaikan, diteruskan pengawasannya oleh Komisi terkait.

Sedangkan usulan hak interpelasi atau hak bertanya, yang merupakan salah satu poin catatan, diserahkan kepada masing-masing anggota, sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Tata Tertib DPRD. "Hingga Jumat sore, belum ada anggota yang mengajukan usulan hak interpelasi," katanya.

Baca juga : Bantu Pendidikan, Perempuan Garda Nusantara Bagikan Aplikasi Smart Learning Di Kota Bogor

Wacana usulan hak interpelasi muncul setelah Pansus Pengawasan Covid-19 DPRD menyampaikan rekomendasinya kepada Pimpinan DPRD. Pada rekomendasi berupa poin-poin catatan tersebut, di antaranya ada rekomendasi untuk menyampaikan usulan hak interpelasi.

Menurut Atang, DPRD menghargai berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bogor maupun Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19. "Ada banyak hal yang sudah dicapai, meskipun masih banyak juga hal-hal yang perlu diperbaiki," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, catatan yang disampaikan Pansus Pengawasan Covid-19, secara garis besar ada enam poin besar, yaitu penanganan kesehatan, penanganan sektor pendidikan, program ekonomi, program bantuan sosial, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta perbaikan penguatan regulasi.

Baca juga : Pengamat Yakin Istana Tak Terlibat Kisruh Demokrat

Atang mencontohkan, pada penanganan kesehatan, Pansus memberikan catatan bahwa ketersediaan ambulans untuk mobilitas angkutan warga positif Covid-19 masih terbatas, tes swab PCR menunggu hasilnya lama, sehingga dikhawatirkan menjadi faktor penyebaran Covid-19 semakin tinggi.

Catatan lainnya dari Pansus adalah di bidang sosial, perlu dilakukan sinkronisasi data warga tidak mampu dan warga terdampak Covid-19, sehingga bantuan sosial yang diberikan bisa tepat sasaran.

Di bidang pendidikan, perlu disediakan layanan wifi gratis di tiap RW. Karena Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih terus berlangsung, sedangkan kesiapan orang tua untuk menyediakan fasilitas tersebut terbatas. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.