Dark/Light Mode

Golkar Dorong Dibentuknya Otoritas Independen Perlindungan Data Pribadi

Senin, 25 Januari 2021 21:05 WIB
Dari Kiri : Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Kahar Muzakir dan Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus. (Foto/Istimewa)
Dari Kiri : Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Kahar Muzakir dan Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus. (Foto/Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Golkar menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir di dalam sistem hukum di Indonesia.

Di samping itu, pembentukan otoritas independen pengawas perlindungan data pribadi juga merupakan salah satu ketentuan penting untuk dimuat dalam RUU PDP.

Hal ini mengemuka dalam webinar bertajuk "RUU Perlindungan Data Pribadi Untuk Kita", yang diselenggarakan Kelompok Komisi (Poksi) I Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI di Jakarta, Senin (25/1).

Diskusi webinar dibuka oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakir juga dihadiri Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus dan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid.

Baca juga : PAN Mengutuk Keras Tindakan Mantan Kader

Dalam paparannya, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Pangerapan yang menjadi salah satu narasumber diskusi webinar mengungkapkan RUU PDP akan menjadi instrumen hukum kunci dalam pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi yang masih banyak terjadi dan menjadi tantangan bersama.

"RUU PDP ini akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan pelindungan hak asasi manusia, khususnya terkait data pribadi," ujarnya.

Diskusi webinar yang dimoderatori Anggota Komisi 1 DPR Bobby Rizaldi juga menghadirkan pembicara Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, Task Force PDP Aftech, Marshal Pribadi dan artis Ririn Dwi Ariyanti.

Sementara itu, Partai Golkar di DPR memandang RUU Perlindungan Data Pribadi perlu untuk segera diselesaikan pembahasannya.

Baca juga : Rusia: Barat Jadikan Wabah Corona Untuk Kepentingan Pribadi

"Berbagai aktivitas dalam kehidupan di era digitalisasi saat ini memerlukan akses terhadap data pribadi, sehingga dibutuhkan tata kelola yang baik dan akuntabel dalam pemrosesan dan pengendaliannya," kata Ketua FPG DPR, Kahar Muzakir dalam sambutannya.

Menurut Kahar Muzakir, berbagai kasus yang mencuat, terutama yang memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang dan bermuara kepada aksi kejahatan, penipuan dan penjualan data pribadi, semakin menguatkan pentingnya regulasi yang kuat dan komprehensif untuk mengatur tentang perlindungan data pribadi.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPR, Meutya Hafid menilai pembentukan otoritas independen pengawas perlindungan data pribadi merupakan salah satu ketentuan penting untuk dimuat dalam RUU PDP.

Menurut Meutya Hafid, otoritas pengawas tersebut harus bersifat independen, terbebas dari kepentingan politik, kontrol pemerintah maupun swasta atau dari pihak manapun, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, berkeadilan dan berlaku untuk semua pihak, baik individu, korporasi dan badan publik.

Baca juga : Bersama IDI, Kalbe Dorong Kualitas Penelitian Dokter

"Hal ini menjadi penting mengingat hukum perlindungan data pribadi bersifat mengikat bagi sektor publik maupun sektor privat," jelasnya.

Ia mengatakan RUU PDP merupakan jawaban atas tantangan zaman, mengingat saat ini regulasi tentang perlindungan data pribadi masih parsial atau tersebar di berbagai jenis regulasi.

"Kami berpandangan, Indonesia belum memiliki regulasi yang kuat dan komprehensif untuk melindungi warga negara dari kejahatan penyalahgunaan data pribadi," katanya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.