Dark/Light Mode

Pasar Tradisional Terancam Punah

Senayan Dorong RUU Perlindungan Pasar Rakyat

Kamis, 24 Desember 2020 22:33 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Ist)
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mendorong perlindungan pelaku usaha pasar rakyat melalui undang-undang. Langkah ini diperlukan untuk melindungi keberadaan pasar-pasar rakyat yang saat ini jumlahnya terus menurun karena kalah bersaing dengan pasar modern.

"Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pasar rakyat perlu segera dibentuk, agar nantinya bisa melindungi pasar rakyat yang sekarang mulai tergerus oleh adanya pasar-pasar moderen. Dari data Kementerian Perdagangan, dari 10 ribu pasar rakyat, kini 4 ribunya sudah lenyap. Itu data Tahun 2011. Kalau sekarang pasti jumlahnya terus menurun," kata Darmadi di Jakarta, Kamis (24/12).

Darmadi mengatakan, banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menggelar dan menggantungkan usaha dan kelangsungan hidupnya di pasar rakyat. Sayangnya, keberadaan pasar konvensional ini justru makin terancam dengan kehadiran pasar moderen.

Baca juga : Pemprov DKI Hapus Denda Tunggakan Pajak

Penyebabnya, karena keberadaannya yang sangat kumuh, rentan permainan harga, dan dengan aksi preman dan kejahatan. Nah dengan hadirnya undang-undang Perlindungan Pasar Rakyat, akan banyak pelaku ekonomi rakyat yang bisa diselamatkan.

"Ini harus kita amati bagaimana melindungi pasar rakyat, sementara pasar modern juga bertumbuh. Jangan pasar modern bertumbuh, pasar rakyatnya hilang. Maunya kita pasar modern bertumbuh, pasar rakyat nya bertumbuh juga," ucap Darmadi.

Karena itu, sambung politisi senior PDI Perjuangan ini, negara harus hadir disitu. Untuk itu dia mendorong ke agar RUU Perlindungan Pasar Rakyat ini bisa diinisiasi oleh DPR untuk menjadi undang-undang. Produk legislasi ini pula yang kelah menjadi peraturan yang hierarki yang lebih kuat untuk menghindari lenyapnya pasar rakyat akibat persaingan dengan pasar modern.

Baca juga : Puan Kalah Gesit Sama Bamsoet

"Pasar rakyat perlu kita buatkan Undang-Undang dan peraturan hierarki yang lebih kuat, untuk bisa menghindari hilangnya pasar rakyat," tegasnya.

Sejatinya, pemerintah sudah membentuk sejumlah regulasi baik dalam bentuk Peraturan Presiden, Peratutan Pemerintah, Peraturan Menteri Perdagangan, dan Peraturan Daerah. Namun regulasi tersebut tidak cukup kuat mempertahankan keberadaan pasar rakyat dari pertumbuhan pasar moderen. "Kalau di luar negeri itu pemerintah betul-betul memberikan dukungan kepada pasar rakyat ini," katanya.

Darmadi melihat tiadanya regulasi yang kuat membuat banyak pelaku usaha di pasar rakyat kehilangan pekerjaannya karena tidak kuat bersaing dengan pasar modern. Selain itu, sentuhan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk fokus mengatasi masalah pasar rakyat ini cukup minim.

Baca juga : WNI Di Rusia Terima Hassan Wirajuda Pelindungan Award 2020

Menurutnya, Kemendag bisa melakukan perbaikan dalam lima dimensi kepuasan masyarakat, yakni bukti langsung (tangible), kehandalan (reliability), ketanggapan (responsiveness), jaminan (assurance) dan empati (emphaty). "Sentuhan ini yang belum ada di Kemendag padahal di pasar rakyatlah suasana gotong royong itu ada, penjual dan pembeli bertemu. Untuk itu ke depan harus dilakukan penataan yang jauh lebih baik," tegasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.