Dark/Light Mode

Soal RUU Pengadilan Baru, MA Kudu Usulkan Anggaran Besar

Minggu, 11 April 2021 09:50 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Istimewa)
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Romo HR Muhammad Syafi’i meminta Mahkamah Agung (MA) menjamin pembentukan pengadilan-pengadilan baru di daerah siap. Baik dari sisi bangunan fisik, juga sumber daya manusia. Jaminan itu penting, demi memastikan pembentukan pengadilan ini memenuhi hasrat masyarakat pencari keadilan secara cepat, sederhana dan berbiaya murah. 

“Terbentuknya pengadilan-pengadilan baru ini bisa mengakselerasi pembangunan fisik akibat pemekaran daerah dengan pembangunan di bidang hukum. Karena itu kan sudah menjadi tagline proses hukum ini, yakni cepat, sederhana dan murah,” tegasnya di Senayan, Jakarta, kemarin. 

Hal itu diungkapkan Romo dalam Rapat Kerja Baleg DPR Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Papua Barat. Rapat juga mengagendakan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama

Baca juga : Real Madrid Vs Barcelona, Adu Runcing Benzema-Messi

Romo memberikan catatan terhadap pembentukan pengadilan-pengadilan baru ini. Pertama terkait fisik bangunan. Dengan adanya pengadilan-pengadilan baru ini, tentu anggaran bertambah. Sementara di satu sisi, MA kerap terkendala di masalah keuangan. “Makanya, harus ada keberanian MA mengusulkan anggaran besar,” usulnya. 

Romo mengingatkan, anggaran minim menjadi hambatan terbentuknya pengadilan-pengadilan baru. Sementara di institusi penegak hukum lain ada yang sampai melewati Rp 100 triliun. 

“Tapi MA masih sangat santun, atau ewuh pakewuh, itu (anggaran) sangat terbatas. Padahal Sekjen yang lama pernah ngeluh ke saya, ada beberapa hak hakim yang belum bisa dieksekusi karena anggaran belum memadai,” katanya. 

Baca juga : Gatot Serba Hitam

Kedua, sambung Romo, dari sisi sumber daya manusia (SDM). Keterbatasan jumlah hakim masih menjadi problem di beberapa pengadilan. Dia lalu menceritakan curhat seorang hakim Pengadilan Negeri di Medan yang kekurangan personil di wilayahnya. Padahal, jumlah kasus yang ditangani sama dengan jumlah perkara di Ibu Kota Jakarta. 

“Tapi hakim di sana cuma 22. Sangat kekurangan. Idealnya itu 40-an hakim. Sementara pengadilan eksisting masih kekurangan SDM, pembentukan pengadilan baru ini juga perlu SDM. Nah sejauh mana kesiapan untuk mencukupi SDM hakim, apalagi setelah pengadilan-pengadilan ini,” jelasnya. 

Dia menyoroti pola rekrutmen Hakim Agung oleh Komisi Yudisial (KY) terbatas pada hakim yang mendaftar saja. KY mestinya aktif mencari hakim profesional di daerah. Contohnya, hakim yang pernah viral karena memvonis secara bijak kasus nenek pencuri kayu. 

Baca juga : Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik Kedua Kinerja Anggaran 2020

“Hakim itu mengetuk palu memberikan vonis kepada si nenek untuk membayar denda sekaligus vonis kepada jaksa dan hadirin untuk menolong si nenek. Karena mereka membiarkan si nenek mencuri untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Saya bilang, Ketua KY, kenapa tidak cari hakim ini untuk jadi Hakim Agung,” katanya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.