Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lestari Moerdijat: Pemahaman Kesetaraan Gender Perlu Ditingkatkan

Rabu, 4 Agustus 2021 20:17 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemahaman masyarakat terkait kesetaraan gender sangat mempengaruhi sikap sejumlah pihak terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Upaya peningkatan pemahaman kesetaraan gender dapat diwujudkan lewat pencapain target Sustainable Development Goal's (SDGs).

"Tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) harus dilihat secara holistik. Sehingga sejumlah target, termasuk kesetaraan gender, dapat segera dicapai," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Kesetaraan Gender Sebagai Bagian dari Cita-Cita Pembangunan Berkelanjutan, yang digelar oleh Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (4/8).

Diskusi dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR Arimbi Heroepoetri menghadirkan, Mimah Susanti dari Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Pakar dan Aktifis Gender sekaligus Ketua Pusat Penelitian Gender Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr. Sugiarti, dan akademisi hukum pidana Elsa R.M Toule.

Selain itu, hadir pula inisiator RUU PKS yang juga Anggota DPR Periode 2014-2019 dan Wakil Ketua DPP Garnita Malahayati Nasdem Ammy A.F Surya, Staf Khusus Wakil Ketua MPR yang juga Pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan, dan Dr. Suyoto, Ketua Koordinator Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis DPP Partai Nasdem sebagai penanggap.

Baca juga : Warnet Kebanjiran, Gamers Terus Main

Menurut Lestari, berbagai upaya harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan dan segenap lapisan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kesetaraan gender. Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari,  pemahaman kesetaraan gender di masyarakat Indonesia terbilang rendah. Hal itu diindikasikan dengan berlarut-larutnya proses pembahasan RUU PKS, salah satu soal yang dipertentangkan terkait dengan permasalahan gender.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu berharap, negara berkomitmen kuat dalam mewujudkan peningkatan pemahaman masyarakat terkait kesetaraan gender, yang merupakan bagian dari SDGs. Karena SDGs, jelas Rerie, adalah sebuah peta jalan bangsa-bangsa di dunia untuk meningkatkan kesejahteraan negara-negara di dunia dan Indonesia adalah salah satu negara yang berkomitmen untuk menjalankannya.

Rerie mengajak semua pihak tanpa melihat sekat partai politik, golongan dan agama, untuk bahu membahu lewat gerakan peningkatan pemahaman kesetaraan gender di masyarakat dan mendorong segera lahir Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk melindungi bangsa ini dari ancaman kekerasan seksual yang terus meningkat di tanah air.

Pakar Hukum Pidana Universitas Pattimura Ambon Dr. Elsa R.M Toule berpendapat, mekanisme perlindungan terhadap kekerasan seksual bisa diberikan dalam berbagai upaya yaitu preemtif, preventif, dan represif.

Baca juga : Kalau 3T Memble, Penanganan Covid Bisa Mundur

Upaya preemtif, menurut Elsa, bertujuan untuk meminimalkan faktor kriminogen, terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan misalnya didorong oleh faktor penyebab yaitu sosio-budaya yang belum memahami kesetaraan gender, penegakan hukum  yang belum memadai.

Selain itu, jelasnya, faktor pemicunya adalah kemiskinan, pengangguran, tayangan di media massa dan faktor pelestari kekerasan seksual terhadap perempuan adalah ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan.

Sedangkan upaya preventif, jelas Elsa, bisa melalui aturan perundangan-undangan untuk melindungi warga negara dari ancaman kekerasan seksual. Sementara upaya Represif lewat hukuman pidana.

Ketua Pusat Penelitian Gender UMM, Dr. Hj. Sugiarti menilai, untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di tengah masyarakat harus diwujudkan secara bertahap. Tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), jelas Sugiarti, dapat direalisasikan secara kolaboratif dan sinergis dengan berbagai pihak, sehingga berbagai upaya pencapaian sejumlah target di dalamnya, dapat berlanjut.

Baca juga : Pemda Lamban Testing Dan Lelet Vaksinasi, Apa Perlu Disanksi?

"Kesetaraan gender bisa diwujudkan bila pengarusutamaan gender  diterapkan di setiap lini pembangunan," tambahnya.

Komisioner KPI Mimah Susanti mengungkapkan, pihaknya selalu berupaya meningkatkan kesetaraan terhadap perempuan Indonesia dengan selalu menyajikan program siaran tanpa diskriminasi. Diakui Mimah, saat ini KPI menghadapi tantangan agar industri penyiaran di Indonesia dapat terus memberikan tayangan yang lebih baik, di tengah meningkat pesatnya tayangan-tayangan di media sosial.

Wakil Ketua DPP Garnita Malahayati Nasdem yang juga Inisiator RUU PKS Ammy A.F Surya berpendapat kehadiran UU PKS merupakan salah satu cara negara untuk mewujudkan kesetaraan gender. Cepat atau lambatnya RUU PKS disahkan menjadi undang-undang, jelas Ammy, sangat tergantung pada political will dari fraksi-fraksi di parlemen yang merupakan kepanjangan partai politik, untuk mewujudkannya.

Jurnalis senior Saur Hutabarat berpendapat urgensi pengesahan RUU PKS menjadi undang-undang seharusnya menjadi sangat kuat di masa pandemi ini. Karena, jelas Saur, kasus kekerasan domestik justru meningkat di saat terjadi isolasi sosial dalam upaya mengatasi pandemi. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.