Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan, MPR belum memutuskan apapun tentang Amandemen UUD NRI 1945. Termasuk rencana amandemen terbatas terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurutnya, rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian yang dalam dan belum ada keputusan final apapun dari fraksi-fraksi DPR dan MPR terkait amandemen terbatas ini. Syarief menyebut, pengkajian tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah PPHN yang dibutuhkan tersebut perlu untuk diperkuat melalui amandemen atau tidak perlu melakukan amandemen saat ini.
"MPR belum memutuskan apapun karena masih melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dari semua aspek ketatanegaraan," kata Syarief dalam keterangannya, Selasa (17/8).
Pengkajian ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah Amandemen UUD NRI 1945 perlu dilakukan untuk memasukkan PPHN atau cukup dengan penguatan UU RPJPN dan UU Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan nasional. Begitupun pengaruhnya terhadap sistim ketatanegaraan Indonesia.
Baca juga : Tak Semua Politisi Bermental "Janda"
Apalagi, Syarief menilai, Amandemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang saat ini belum diperlukan antara lain periodesasi jabatan Presiden/Wakil Presiden dan sebagainya, sekalipun tata cara Amandemen sudah diatur dalam UUD pasal 37 ayat 1 dan 2.
Kajian bersama dilakukan melibatkan para akademisi, stakeholder terkait, dan organisasi masyarakat lainnya agar MPR mendapatkan masukan maksimal dan bahwa apabila wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan apakah akan meluas dan dapat terkontrol.
Wakil Ketua MPR yang mengkoordinatori bidang Pengkajian Ketatanegaraan ini menyebut, para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan ketika dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945. Masyarakat mengkhawatirkan amandemen UUD NRI 1945 seperti membuka kotak Pandora sebagaimana yang pernah disampaikan Presiden Jokowi.
"Tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD NRI 1945 tidak akan melebar kemana-mana," ungkap Syarief.
Baca juga : Soal Data Kematian, Wakil Ketua MPR: Diperbaiki, Bukan Malah Dihilangkan!
Ia juga menceritakan masukan-masukan yang didapatkan dari para sivitas akademika di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Sebagian besar sivitas akademika perguruan tinggi di berbagai wilayah lewat program FGD MPR, dan banyak masukan yang menyatakan PPHN belum perlu dihadirkan. Sebab Indonesia sudah memiliki RPJPN yang memuat rancangan pembangunan yang berkelanjutan.
Syarief menilai, RPJPN sudah cukup menjadi rancangan pembangunan yang berkelanjutan. "Kita hanya perlu melakukan penguatan sehingga RPJPN tersebut dilaksanakan konsisten dan berkesinambungan pada setiap era kepemimpinan," ungkap Syarief.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menegaskan, Pimpinan MPR akan melibatkan seluruh masyarakat dalam pembahasan berbagai isu strategis ketatanegaraan Indonesia.
"Semua masyarakat, khususnya akademisi akan terus di libatkan untuk memberikan kritikan, masukan, dan saran dalam pembahasan isu-isu ketatanegaraan. Kami dari Partai Demokrat akan mengawal aspirasi rakyat Indonesia," tambahnya.
Baca juga : Wakil Ketua MPR: PPKM Dilonggarkan, Jangan Euforia Kebablasan!
Dia juga menyebut, pemerintah saat ini lebih fokus pada penanganan Pandemi Covid-19 yang menjadi problem utama di berbagai lini kehidupan rakyat. "Keselamatan dan kesehatan rakyat harus menjadi prioritas utama kita," tutup Syarief. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya