Dark/Light Mode

Senayan Mulai Bahas RUU BUMDes

DPD Silakan Berpendapat Keputusan Tetap Di DPR

Jumat, 20 Agustus 2021 07:06 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhammad Arwani Thomafi
Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhammad Arwani Thomafi

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi V DPR mulai menggodok Rancangan Undang Undang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang diinisiasi DPD.

Walau merupakan usulan para Senator, RUU ini merupakan ranah parlemen. Diputuskan DPR bersama Pemerintah, bukan DPD.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhammad Arwani Thomafi mengatakan, Komisi V DPR saat ini memiliki dua tugas dan tanggung jawab dalam legislasi untuk dituntaskan di tahun ini. Produk legislasi tersebut adalah RUU Perubahan Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang kini sudah masuk di tingkat Panitia Kerja (Panja), dan RUU tentang BUMDes. 

“Sejauh yang saya ketahui, RUU BUMDes adalah RUU pertama yang disusun dan disiapkan naskahnya oleh DPD. Baru kali ini yak,” kata Thomafi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Keahlian DPR terkait Dukungan dan Kajian terhadap Pembahasan RUU BUMDes di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin

Politisi senior PPP itu menjelaskan, selama ini setiap RUU usulan DPD selalu disiapkan oleh DPR melalui Badan Legislasi (Baleg). RUU BUMDes ini menjadi pertama kali disusun dan ditetapkan DPD, kemudian dikirimkan ke Presiden melalui Pimpinan DPR. 

Baca juga : Anies Tak Mau Besar Kepala

“Jadi tidak melalui Baleg lagi. Oleh Presiden lalu terbit Surpres ke Pimpinan DPR kemudian Rapat Badan Musyawarah (Bamus) menugaskan Komisi V. Jadi ini baru ada RUU dari DPD di periode kali ini dan selama kerja-kerja legislasi,” tambah dia. 

Sementara, anggota Komisi V Sudjadi heran RUU BUMDes bisa muncul sebagai produk legislasi nasional. Sejatinya di setiap struktur wilayah sudah pengaturan terkait pengaturan badan usaha. 

Di tingkat pusat diatur melalui undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kemudian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. 

“BUMDes itu kan badan usaha milik desa, kenapa lalu melebar, meninggi, menukik ke atas menjadi RUU? Ini mohon dicerahkan,” katanya. 

Sujadi mengatakan, struktur pemerintahan pun sudah diatur menjadi 4 lapis, yakni Pemerintahan Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa. 

Baca juga : Menag Yaqut: Idul Adha, Optimalkan Ibadah Di Rumah Dan Tetap Patuhi Prokes

Karena itu, dia heran kalau pengaturan BUMDes ini seakan-akan diletakkan menjadi andalan di seluruh Indonesia. Dia juga bertanya-tanya, kelak dalam pembahasan pemerintah nanti melibatkan kementerian apa saja. Sebab, Komisi V ini lebih banyak berkutat terkait infrastruktur. 

“Di dalam undang-undang itu ada M (menteri) besar, M besarnya siapa? Apakah Mendagri. Kita tidak pernah dengar suaranya. Apakah M besar itu Mendes. Kalau M besar dari PU (Pekerjaan Umum), mohon maaf, dagelan. Bukan urusannya kok. Apakah ada semacam aturan sehingga RUU ini extraordinary, jadi sapu jagad?” tanya politisi PDIP ini lagi. 

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentios Syamsul mengatakan, RUU BUMDes merupakan produk legislasi yang pertama kali diusulkan DPD tanpa melalui perubahan sama sekali di DPR, kemudian disepakati menjadi produk legislasi prioritas 2021 bersama pemerintah.

Bisa lolosnya RUU ini sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Kontitusi yang memberikan kesempatan bagi DPD untuk memperkuat fungsi legislasinya. 

“Tapi tentunya kita tetap berpegang teguh pada pasal 20 ayat 2 UUD 1945 bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR bersama Presiden. Bukan dengan DPD. Jadi ini kata kunci yang perlu kita jaga,” kata Inosentios. 

Baca juga : Ketua DPD: Tidak Boleh Ada Kekerasan Saat PPKM

Selain itu, lanjut dia, dalam pembahasan RUU ini juga DPR tetap berpegangan pada Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang. Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Karena itu, walau DPD telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), DPR pun juga berkewajiban menyusun DIM. Begitu juga saat pembahasan nanti, maka Pimpinan Sidang dan jalannya persidangan tetap dikendalikan DPR. 

Inosentios berpandangan, dalam kondisi apa pun, DPR harus tetap menjaga marwahnya sebagai lembaga yang oleh konstitusi berwenang membentuk undang-undang. “DPD boleh berpendapat tapi begitu sudah pengambilan keputusan kita mesti jaga bahwa ini ranahnya DPR dan pemerintah,” tegasnya. [KAL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.