Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perpres 68/2021 Tertibkan Permen
Senayan Singgung Menteri Tak Ikuti Arahan Presiden
Jumat, 27 Agustus 2021 07:07 WIB
Sebelumnya
Karena itu, dia berharap, Jokowi melakukan evaluasi terhadap para pembantu kabinetnya yang tidak mampu menerjemahkan arahan atasan. Apalagi, dia menemukan saat ini saja banyak peraturan menteri yang justru bertentangan dengan semangat Presiden di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Darmadi tidak menyarankan reshuffle kabinet, karena itu hak prerogatif Presiden. Tapi menteri melanggar arahan itu patut dievaluasi karena ini berbahaya.
Baca juga : Menkes Distribusikan Oxygen Concentrator Ke RS Hingga Tempat Isolasi
“Kalau dia sampai membuat peraturan menteri yang berbeda dengan undang-undang, berarti dia melanggar. Bisa dipidana dan membahayakan Presiden,” tegasnya.
Darmadi menyambut baik keluarnya Perpres Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Baca juga : Majelis Rakyat Papua Tarik Permohonan Sengketa Melawan Presiden
Perpres yang diteken Jokowi 2 Agustus 2021 ini berisi 12 pasal, yang intinya setiap rancangan peraturan menteri atau kepala lembaga harus mendapat persetujuan dari Jokowi sebelum diterbitkan.
Dalam Perpres ini, ada 3 kriteria rancangan peraturan menteri/kepala lembaga yang wajib mendapatkan persetujuan presiden. Pertama, berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Kedua, bersifat strategis, yaitu yang berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara. Ketiga, rancangan peraturan lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya