Dark/Light Mode

Basarah: Suasana Kebangsaan Yang Kondusif, Prasyarat Amandemen Konstitusi

Sabtu, 4 September 2021 19:42 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Perlu Situasi Kebangsaan Kondusif

Lalu bagaimana MPR seharusnya mengambil sikap atas rencananya mengamandemen UUD untuk hadirkan GBHN model baru atau PPHN dalam situasi bangsa yang seperti itu?

"Tentu kita meyakini bahwa cara mengubah UUD di MPR berbeda dengan cara membuat atau merevisi Undang-Undang di DPR. Bukan hanya pada prosedur dan mekanisme pembentukan hukumnya saja, akan tetapi untuk mengubah UUD selain harus memenuhi syarat formil yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 dan aturan turunannya, juga diperlukan prasyarat situasi nasional bangsa Indonesia yang kondusif, baik secara politik maupun kondisi psikologis dan sosial kemasyarakatan kita," paparnya.

Bangsa Indonesia pernah beberapa kali melakukan perubahan konstitusinya sejak awal kemerdekaan dulu, yakni merubah UUD Tahun 1945 menjadi UUD RIS 1949, merubahnya lagi dengan UUD Sementara 1950 dan kembali ke UUD Tahun 1945 pada tahun 1959. Perubahan UUD Tahun 1945 dilanjutkan lagi tahun 1999-2002 dan menghasilkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga : Negara Butuh Haluan, Buku Ke-21 Bamsoet Yang Bahas PPHN Dan Amandemen

Pada saat terjadinya perubahan UUD tahun 1999-2002  yang lalu, MPR merubah hampir semua pasal dalam UUD Tahun 1945 karena pada saat itu belum ada pasal 37 UUD NRI 1945 yang mengatur cara perubahan UUD secara rinci dan rigid. Sehingga saat ini jika akan dilakukan perubahan UUD NRI 1945 tidak bisa lagi dilakukan secara serampangan dan bersifat meluas terhadap pasal-pasal yang tidak diusulkan perubahannya oleh sepertiga jumlah anggota MPR yang mengusulkan perubahan UUD tersebut.

Namun, sekalipun pasal 37 UUD NRI 1945 dan aturan di bawahnya memberi batasan yang rigid dan rinci atas usul perubahan pasal-pasal dalam UUD tersebut, tetap saja hal itu menimbulkan kekhawatiran politik akan terjadi usulan perubahan pada pasal-pasal yang lainnya.

Oleh karena itu, diperlukan prasyarat lain sebelum dilakukan perubahan UUD tersebut yaitu adanya kesepakatan nasional bangsa Indonesia melalui kesepakatan para Ketua Umum atau Pimpinan Partai Politik yang punya perwakilan di MPR serta unsur DPD RI di MPR terhadap kesepakatan pasal-pasal yang akan diubah dalam amandemen UUD yang akan dilaksanakan.

Kesepakatan Ketua Umum atau Pimpinan Partai Politik dan DPD tersebut juga memerlukan dukungan luas dari pimpinan lembaga-lembaga negara lainnya serta dari sebagian besar elemen bangsa Indonesia lainnya. Tanpa adanya kesepakatan nasional seperti itu, lanjut Basarah, wacana dan rencana amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan GBHN model baru atau PPHN niscaya akan terus mengundang kecurigaan tak berkesudahan yang kontra produktif di tengah bangsa kita.

Baca juga : Menko Polhukam: Amandemen Konstitusi Kewenangan MPR

Di sisi lain, saat ini bangsa Indonesia dan pemerintahan Presiden Joko Widodo tengah berjuang untuk menyelamatkan nyawa dan kesehatan rakyat akibat serbuan pandemi Covid-19 beserta ekses sosial ekonomi yang ditimbulkannya.

Perjuangan mengatasi pandemi global Covid-19 itu juga memerlukan energi bangsa yang tidak sedikit, di samping itu juga memerlukan sikap kegotong royongan seluruh elemen bangsa karena mengatasi Covid 19 ini tidak bisa diselesaikan dengan cara perseorangan atau kelompok tertentu saja.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, tegas Basarah, saat ini bukanlah momentum yang tepat bagi MPR untuk melakukan amandemen UUD. MPR perlu untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dan elemen bangsa lainnya berjuang menjalankan tugas dan kewajibannya melindungi bangsa dan rakyatnya dari bahaya virus mematikan Covid-19 ini.

MPR juga perlu terus mendorong terciptanya suasana kebangsaan yang kondusif dan tidak lelah untuk terus berdialektika menyamakan persepsi bangsa akan pentingnya bangsa yang besar ini kembali memiliki GBHN model baru atau PPHN melalui jalan amandemen terbatas UUD NRI 1945.

Baca juga : Bicara Nasionalisme, Menteri Teten Ajak Masyarakat Perkuat Koperasi

"Jika semua prasyarat formil dan non-formil tersebut sudah terpenuhi, maka di situlah momentum yang tepat bagi MPR melakukan langkah formil kenegaraan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan kembali haluan negara dan haluan pembangunan nasional bangsa Indonesia demi kesinambungan dan kepastian masa depan bangsa dan negara Indonesia Raya tercinta," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.