Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lapkeu Kabupaten Waropen Bermasalah

BAP DPD Tindaklanjuti Temuan BPK

Rabu, 15 September 2021 18:26 WIB
Ketua BAP DPD Bambang Sutrisno. (Foto: Humas DPD)
Ketua BAP DPD Bambang Sutrisno. (Foto: Humas DPD)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua BAP DPD Bambang Sutrisno menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2020 diketahui Kabupaten Waropen mendapatkan opini disclaimer atau Tidak Menyampaikan Pendapat (TMP). Sebab, ada kerugian daerah sebesar Rp 26,82 miliar dan potensi kerugian daerah sebesar Rp 4,56 miliar.

Temuan audit yang dilaporkan BPK RI kepada DPD RI tersebut terindikasi mengakibatkan kerugian finansial yang disebabkan lemahnya pengawasan atasan langsung.

Baca juga : Beri Catatan Dua Calon Anggota BPK Bermasalah, DPD Diapresiasi

Hal ini terungkap pada RDP BAP DPD RI dalam rangka tindak lanjut IHPS II Tahun 2020 BPK RI dengan Pemerintah Kabupaten Waropen Provinsi Papua dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, yang dilaksanakan secara fisik dan virtual, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (15/9).

"BAP DPD RI berharap memperoleh penjelasan tentang realisasi rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kabupaten Waropen termasuk kendala yang dihadapi serta terwujudnya koordinasi dan sinergitas antara pihak terkait dalam pengambilan tindakan korektif jika terjadi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara/daerah gagal diselamatkan," beber Bambang Sutrisno.

Baca juga : Kabupaten Indramayu Dinilai Berhasil Terapkan PPKM

Dia pun mengungkapkan kekecewaannya atas komitmen Bupati yang kurang responsif dan tidak hadir dalam rapat yang diselenggarakan tersebut.

"Bupati tidak responsif juga menugaskan wakil yang kurang kompeten dalam memberikan penjelasan. Padahal sedianya kegiatan ini dapat menjembatani dan memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Waropen dalam penyelesaian laporan keuangannya di tahun berikutnya," ujar Senator Jawa Tengah itu.

Baca juga : Kapal Perang Kanada HMCS Calgary Berlabuh Di Tanjung Priok Tiga Hari

Sementara Senator NTB Evi Apita Maya menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Waropen pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019.

"Sehubungan dengan temuan BPK tersebut, kepada Bupati Waropen agar memerintahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan pada satuan kerjanya serta menginstruksikan Bendahara Pengeluaran supaya cermat dalam mempertanggungjawabkan sisa Dana TU yang dikelolanya sesuai ketentuan," tegas Evi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.