Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
DPD Usulkan RUU Daerah Kepulauan
Investasi Pesisir Dan Kemandirian Ekonomi Rakyat Bakal Terwujud
Kamis, 7 Oktober 2021 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggagas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. RUU tersebut diyakini mampu menjawab berbagai permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan fisik dan sumber daya manusia.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap, RUU ini segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang (UU). Pasalnya,Undang-Undang Daerah Kepulauan akan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
Baca juga : Moeldoko: Pendidikan Vokasi Digital Embrio SDM Unggul
“Produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir, dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir juga dapat diwujudkan melalui undang-undang tersebut,” ujar LaNyalla saat membuka High Level Meeting Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan dengan DPD dan DPR di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.
High Level Meeting ini bertajuk Membangun Solidaritas Untuk Percepatan Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Daerah Kepulauan. “Ini akan menjadi bahan masukan kepada Pemerintah, agar mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan,” ucap senator asal Jawa Timur itu.
Baca juga : Bumikan Pancasila, BPIP Kembangkan Potensi Ekonomi Lokal
LaNyalla mengungkapkan, DPD mengusulkan RUU Daerah Kepulauan karena UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum berpihak kepada wilayah kepulauan. Di antaranya, terkait alokasi anggaran dari pusat ke daerah, pemulihan tata kelola wilayah, kewenangan tambahan, serta dukungan pendanaan khusus dalam mempercepat tuntutan pembangunan di daerah kepulauan.
Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah juga belum memenuhi azas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut, dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.
Baca juga : Percepat Vaksinasi Pedagang Pasar, Dapat Menggerakan Ekonomi Daerah
“Selain itu, undang-undang tersebut belum mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, serta sumber daya manusia,” papar dia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya