Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPD Usulkan RUU Daerah Kepulauan

Investasi Pesisir Dan Kemandirian Ekonomi Rakyat Bakal Terwujud

Kamis, 7 Oktober 2021 07:20 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat membuka High Level Meeting Percepatan Pengesahan RUU Daerah dan Kepulauan di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021). (Foto: Istimewa)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat membuka High Level Meeting Percepatan Pengesahan RUU Daerah dan Kepulauan di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggagas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. RUU tersebut diyakini mampu menjawab berbagai permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan fisik dan sumber daya manusia.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap, RUU ini segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang (UU). Pasalnya,Undang-Undang Daerah Kepulauan akan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.

Baca juga : Moeldoko: Pendidikan Vokasi Digital Embrio SDM Unggul

“Produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir, dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir juga dapat diwujudkan melalui undang-undang tersebut,” ujar LaNyalla saat membuka High Level Meeting Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan dengan DPD dan DPR di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.

High Level Meeting ini bertajuk Membangun Solidaritas Untuk Percepatan Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Daerah Kepulauan. “Ini akan menjadi bahan masukan kepada Pemerintah, agar mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan,” ucap senator asal Jawa Timur itu.

Baca juga : Bumikan Pancasila, BPIP Kembangkan Potensi Ekonomi Lokal

LaNyalla mengungkapkan, DPD mengusulkan RUU Daerah Kepulauan karena UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum berpihak kepada wilayah kepulauan. Di antaranya, terkait alokasi anggaran dari pusat ke daerah, pemulihan tata kelola wilayah, kewenangan tambahan, serta dukungan pendanaan khusus dalam mempercepat tuntutan pembangunan di daerah kepulauan.

Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah juga belum memenuhi azas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut, dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.

Baca juga : Percepat Vaksinasi Pedagang Pasar, Dapat Menggerakan Ekonomi Daerah

“Selain itu, undang-undang tersebut belum mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, serta sumber daya manusia,” papar dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.