Dark/Light Mode

DPD Usulkan RUU Daerah Kepulauan

Investasi Pesisir Dan Kemandirian Ekonomi Rakyat Bakal Terwujud

Kamis, 7 Oktober 2021 07:20 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat membuka High Level Meeting Percepatan Pengesahan RUU Daerah dan Kepulauan di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021). (Foto: Istimewa)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat membuka High Level Meeting Percepatan Pengesahan RUU Daerah dan Kepulauan di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurutnya, UU Daerah Kepulauan juga sejalan dengan visi dan misi Presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Visi dan misi Presiden harus mendapat dukungan seluruh elemen bangsa, karena mencerminkan kehadiran negara di daerah kepulauan sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD )1945, khususnya Pasal 18A dan Pasal 18B. Ditambahkan LaNyalla, RUU usul inisiatif DPD tentang Daerah Kepulauan, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Namun, belum ada pembahasan di DPR, meski Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden pada bulan Mei 2020, menugaskan beberapa kementerian untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.

“Indonesia memiliki 16.056 Pulau, dan sebanyak 6 juta km persegi wilayahnya berupa laut. Terasa janggal jika negara kepulauan sebesar Indonesia tak memiliki Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. DPD berharap, RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan disahkan,” tegas mantan Ketua PSSI ini.

Baca juga : Moeldoko: Pendidikan Vokasi Digital Embrio SDM Unggul

Sementara, Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan Ali Mazi meminta pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak tertunda lagi seperti di tahun 2020. Apalagi, RUU ini sudah diusulkan DPD sejak tahun 2017, namun hingga kini belum dibahas sama sekali oleh DPR.

“Jadi kami mohon jangan tertunda lagi seperti di 2020. 2021 harusnya sudah sah. Toh ini cuman diketok saja. Kalau soal semua persyaratan, saya kira ini sudah empat periode ini, sedangkan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan, kita saja orang daerah tidak tahu, tiba-tiba diketok. ini sungguh luar biasa,” tegas Ali Mazi.

Baca juga : Bumikan Pancasila, BPIP Kembangkan Potensi Ekonomi Lokal

Karena itu, Ali Mazi mengharapkan seluruh stakeholder daerah kepulauan, DPD dan DPR bekerja sama mewujudkan RUU Daerah Kepulauan. Keberadaan RUU sangat penting bagi bangsa dan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI). “Ini penting bagi kita semua, jangan sampai terjadi ketimpangan, kepincangan dan kebuntuan,” ujar Ali Mazi. strong>[ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.