Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nelayan Ngadu Ke Fraksi NasDem, Pajak Penghasilan Ikan Beratkan Rakyat Kecil

Selasa, 26 Oktober 2021 22:33 WIB
Para nelayan saat audiensi ke Fraksi NasDem/Ist
Para nelayan saat audiensi ke Fraksi NasDem/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali menerima audiensi 50 orang perwakilan para nelayan dari berbagai wilayah di Jawa Timur (Jatim). Para nelayan mengeluhkan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai memberatkan para nelayan kecil.

Nelayan dari Pamekasan, Hamidi, yang hadir dalam audiensi mengakui bahwa aturan itu sangat menyengsarakan nelayan karena memberlakukan tarif pra dan pasca-produksi.

"Tidak layak kebijakan seperti ini, karena sangat memberatkan para nelayan," kata Hamidi, lirih.

Hamidi yang jauh-jauh datang dari Madura membeberkan, saat ini nelayan juga harus mengantongi 8 jenis surat jika ingin melaut. Di antaranya Surat Layak Operasional (SLO), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Kapal Pengangkat Ikan (SIKPI).

Baca juga : Nusantara Regas Raih Penghargaan Keselamatan Kerja Tingkat Dunia

"Kami yakin NasDem membawa aspirasi kami, sehingga pemerintah betul-betul mempertimbangan dan tidak membuat kebijakan yang memberatkan nelayan," harapnya.

Ketua DPW Partai NasDem Sri Sajekti Sudjunadi membenarkan PP No 85 Tahun 2021 dan produk turunannya Kepmen Tahun 2021 No 86 dan 87 sangat tidak layak bagi nelayan.

"Kami melakukan kajian mengenai aturan itu dan kami membandingkan dengan PP 75 Tahun 2015. Dari hasil kajian dari DPW dan melibatkan Fraksi NasDem Jatim, kami berkesimpulan aturan ini memberatkan nelayan kecil," beber dia.

Mendapatkan keluhan itu, Ahmad Ali menjelaskan, setiap peraturan yang dibuat harus dapat memberi keuntungan kepada rakyat dan negara. PP 85 Tahun 2021 dibuat untuk kemudahan berinventasi sesuai dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga : Resmi Nikahi Kekasih, Putri Mako Siap Jadi Rakyat Jelata

"Semangat Undang-undang ini kan untuk memudahkan berinvestasi. Namun tidak adil apabila kita memberikan kemewahan kepada investor, seperti pembebasan pajak dan lain-lain tapi rakyat diberikan beban yang begitu berat," ungkap Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini.

Ali menjelaskan, NasDem akan memperjuangkan aspirasi para nelayan agar PP 85 Tahun 2021 bisa direvisi oleh pemerintah. NasDem akan melakukan legislative review terhadap PP 85 Tahun 2021.

Sebelum melakukan itu, NasDem akan melakukan lokakarya dengan para nelayan untuk menampung aspirasi para nelayan secara lebih komperhensif.

"Kami akan berada pada posisi rakyat meski partai pendukung pemerintah, tapi tidak membenarkan mendukung kebijakan yang memberatkan masyakarat. Kami akan melakukan koreksi," ungkapnya.

Baca juga : Dubes Andri Hadi Ajak Mahasiswa Berperan Dalam Diplomasi

Menurut Ali, NasDem juga akan melibatkan pemerintah dan para ahli untuk mengkaji dampak penerapan PP 85 Tahun 2021 kepada para nelayan. Sebagai partai pendukung pemerintah, NasDem tetap memiliki kewajiban mengkoreksi atau mengingatkan keputusan pemerintah jika peraturan yang dibuat memberatkan rakyat.

"Tapi saya percaya sekali Pak Jokowi masih konsisten berdiri di pihak masyarakat yang lemah. Saya pikir sikap kami tidak akan berbeda jauh dengan sikap Pak Presiden," katanya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.