Dark/Light Mode

Soal Hukuman Mati Koruptor Kasus Asabri Dan Jiwasraya

Terobosan Demi Rasa Keadilan

Sabtu, 30 Oktober 2021 07:15 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin. (Foto: Dok. Pribadi)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin. (Foto: Dok. Pribadi)

 Sebelumnya 
“Sudah cukup bangsa ini ditipu dan dizalimi oleh para perampok dan penjahat keuangan dengan modus dan motif seperti ini. Apalagi, korbannya adalah para pensiunan TNI/polri yang notabene berpangkat non-perwira dan masyarakat kecil,” pinta mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.

Lebih lanjut, Sultan menerangkan, kejahatan keuangan di lembaga keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga sangat merugikan marwah negara di mata dunia internasional. Peristiwa tersebut mempengaruhi keputusan pelaku bisnis untuk berinvestasi ke Indonesia.

Baca juga : Tiga Tersangka Dijerat Pasal Pencucian Uang

“Negara sedang berupaya keras menarik FDI untuk recovery perekonomian nasional. Karenanya, kami meyakini wacana hukuman mati dapat meningkatkan kepercayaan investasi asing ke Indonesia. Untuk penegakan hukum yang satu ini, kita perlu belajar dari China,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengkaji kemungkinan untuk memberikan hukuman mati kepada para tersangka tindak pidana korupsi. Terutama kasus yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat.

Baca juga : Siang Ini, Bupati Kuansing Tersangka Suap Dibawa Ke Jakarta

Kejagung memberikan contoh kasus Jiwasraya dan Asabri yang menimbulkan kerugian negara masing-masing hingga Rp 16,8 triliun dan Rp 22,78 triliun. “Hak pegawai dan prajurit di kasus Asabri terganggu. Padahal ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (28/10). [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.