Dark/Light Mode

Soal Pemberian Remisi Koruptor

KPK: Itu Kewenangan Ditjenpas Kemenkumham

Jumat, 1 Oktober 2021 12:08 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, semua terpidana, termasuk kasus korupsi, berhak mendapatkan remisi.

Menanggapinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemberian remisi merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

KPK, hanya fokus pada tupoksinya. Yakni, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan.

Baca juga : Ketua KPK: Ganyang Dan Hancurkan!

"Selanjutnya pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham, dalam hal ini, Ditjen Pemasyarakatan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Jumat (1/10).

KPK, lanjut Alex, hanya bisa bisa memberikan rekomendasi status justice collaborator (JC). Status itu baru bisa diberikan jika orang yang berperkara kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan.

Namun, rekomendasi itu tidak mempengaruhi pemberian remisi dari Kemenkumham. Kementerian pimpinan Yasonna Laoly itu bebas memberikan penilaian terhadap terpidana kasus korupsi untuk pemberian remisi, jika dinilai berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. "Itu sudah di luar kewenangan KPK," ucapnya.

Baca juga : KPK Gandeng Puspom TNI Bentuk Tim Koneksitas

KPK juga tidak bisa memaksa Kemenkumham untuk menolak pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi. Komisi antirasuah tidak punya hak untuk mengatur kewenangan itu.

"KPK tidak bisa juga melarang ‘jangan dikasih remisi’, karena itu bukan domain dari aparat penegak hukum lagi," tandasnya.

Senada, Plt Juru Bicara KPK juga menyebut, kewenangan soal remisi, ada pada Ditjenpas Kemenkumham.

Baca juga : Buntut Kebakaran, Kalapas Tangerang Dinonaktifkan Kemenkumham

"Namun pemberantasan korupsi sepatutnya kita maknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi," ujar Ali, Jumat (1/10).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.