Dark/Light Mode

Pandangan Komisi II DPR

Kurang Koordinasi, Jadwal Pilkada & Pemilu Molor Deh

Kamis, 4 November 2021 07:05 WIB
Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Seharusnya, lanjut Rifqi, Pemerintah Pusat bisa merespons persoalan jadwal ini dengan cepat. Dia pun menyarankanPemerintah melakukan silaturahmi dengan penyelenggara Pemilu serta partai politik untuk mendengar dan menerima masukan terkait jadwal agenda kepemiluan.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan terbuka atas beragam opsi mengenai jadwal pemungutan suara Pemilu 2024, sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Baca juga : Komisi I Dukung Kominfo Soal Merger Indosat & Tri

Selain opsi Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, KPU juga mengajukan opsi Pemilu digelar 15 Mei 2024, sesuai usulan Pemerintah dan Pilkada 19 Februari 2025.

“Dengan opsi kedua ini, berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah ditentukan Undang-Undang Pilkada,” ujar anggota KPU Pramono Ubaid Thantowi.

Baca juga : Awas, Pj Dari TNI Dan Polri Bisa Abuse of Power Lagi

Menurutnya, KPU sudah mensimulasi berbagai skenario dari opsi-opsi jadwal Pemilu. Bagi KPU, hal penting adalah kecukupan waktu masing-masing tahapan.

“Pada prinsipnya, KPU tidak terpaku pada tanggal. KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain,” jelasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.