Dark/Light Mode

Pandangan Komisi II DPR

Kurang Koordinasi, Jadwal Pilkada & Pemilu Molor Deh

Kamis, 4 November 2021 07:05 WIB
Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR menilai, molornya penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 disebabkan kurangnya koordinasi Pemerintah Pusat dengan penyelenggara Pemilu. Penetapan jadwal itu idealnya segera diketok palu, agar tahapannya jelas dan tidak mepet.

Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, titik balik lambatnya proses penetapan jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 sebetulnya terjadi ketika Kementerian Politik Hukum dan HAM mengusulkan jadwal Pemilu yang berbeda dengan usulan KPU. Sayangnya, perumusan usulan itu tidak dikoordinasikan dengan penyelenggara Pemilu.

Baca juga : Komisi I Dukung Kominfo Soal Merger Indosat & Tri

“Di sisi lain, Pemerintah tak pernah mengajak bicara KPU dan penyelenggara Pemilu lainnya terkait persoalan ini,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada September lalu mengatakan, Pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar 15 Mei 2024. Hal itu berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Ma’ruf Amin beserta sejumlah anggota kabinet di Istana, Jakarta pada 27 September lalu.

Baca juga : Awas, Pj Dari TNI Dan Polri Bisa Abuse of Power Lagi

Usulan jadwal Pemilu Pemerintah ini berbeda dengan KPU, yang mengusulkan agar Pemilu digelar Februari atau Maret 2024. Menurut Rifqinizamy, akibat usulan berbeda ini, akhirnya jadwal Pemilu dan Pilkada belum diketok palu.

Dijelaskan, bila jadwal tahapan akhir Pemilu, seperti Pileg belum diputuskan waktunya, maka nasib keikutsertaan partai dalam Pilkada juga akan menggantung.

Baca juga : Mendagri Tak Bisa Hadir, DPR Tunda Raker Tanggal Pencoblosan Pemilu 2024

“Kami ingin Pileg dan Pilpres berjeda waktu cukup dengan Pilkada. Salah satu alasannya, agar seluruh sengketa Pileg dan Pilpres sudah selesai sebelum tahapan Pilkada dimulai. Hasil Pileg 2024 adalah dasar pengajuan calon di Pilkada,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.