Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aturan Resepsi Pernikahan Membingungkan
Menteri Sandi, Kalau Makan Di Tempat Boleh Nggak Sih
Sabtu, 6 November 2021 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pelaku usaha jasa boga masih kesulitan dengan aturan yang berlaku dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pada daerah PPKM Level 1, gelaran pernikahan dibolehkan tapi tak mengatur soal makan di tempat.
Anggota Komisi X DPR Illiza Sa’aduddin Djamal bisa memahami kebingungan yang dirasakan pelaku usaha jasa boga. Saat kasus penularan Covid melandai, tetap saja ada kebijakan pembatasan kegiatan.
Baca juga : Kadin: Pengusaha Komitmen Bangun Energi Terbarukan Di Daerah 3T
“Ketika kasus turun, ada penetapan level 4, 3, 2, dan 1 sehingga dari level-level kemudian ditentukan kebijakan-kebijakan yang boleh dijalankan,” jelas Illiza dalam rapat kerja bersama Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.
Iliza mengaku termasuk salah satu yang juga sangat terdampak dari kebijakan PPKM ini mengingat baru-baru ini melaksanakan pernikahan buat anaknya. Acara digelar jelang akhir tahun 2021 ini karena awalnya yakin pandemi ini bakal berakhir di penghujung tahun ini. Adapun kontrak pertama dengan event organizer pernikahan tersebut adalah dine-in atau makan di tempat.
Baca juga : Gaet Investasi, Bahlil Pakai Gaya Juventus
Namun belakangan aturan yang berlaku mengharuskan secara ‘hampers’ atau dibawa pulang ke rumah. “Kita kan inginnya dine-in, tak ingin tamu itu salaman terus bawa hampers, kemudian makan di rumah,” katanya.
Politisi asal Aceh ini ingin ada kelonggaran dalam pesta pernikahan anaknya supaya membolehkan makan di tempat karena jumlah kasus sudah turun sangat signifikan. Namun oleh pengelola hotel tetap tidak memperbolehkan.
Baca juga : Sandiaga Uno Bakalan Dirangkul Parpol Lain
“Akhirnya saya tahu bahwa kebijakan itu ada di Kemenpar (Kementerian Pariwisata) di bawah Deputi Event. Jadi waktu itu saya telepon (Deputi Event), dan memang aturannya belum dibolehkan,” kata politisi perempuan PPP ini.
Dia bilang, masukan dari pelaku usaha jasa boga ini akan disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Dengan terus turunnya jumlah kasus Covid dan vaksinasi meningkat, maka sudah sepatutnya aturan dari sisi penyelenggaraan pernikahan juga harusnya longgar. Toh, saat ini pemerintah sudah membolehkan dine-in di restoran.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya