Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aturan Resepsi Pernikahan Membingungkan
Menteri Sandi, Kalau Makan Di Tempat Boleh Nggak Sih
Sabtu, 6 November 2021 07:15 WIB
Sebelumnya
“Yang penting, komitmen dalam penerapan protokol kesehatan, SOP nya juga harus jelas. Kalau semua orang bisa disiplin, Insya allah yang datang, duduk, lihat dan makan sesuai yang diantar. Jadi persentase makan yang bisa dine-in jadi lebih banyak,” tambah dia.
Diketahui, pada sejumlah daerah dengan status PPKM level 1, tempat makan sudah diperbolehkan untuk dibuka dengan beberapa ketentuan. Selain itu, masyarakat sudah boleh mengadakan resepsi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
Baca juga : Kadin: Pengusaha Komitmen Bangun Energi Terbarukan Di Daerah 3T
Aturan tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 47/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia Suprapto bilang, ketentuan pelaksanaan pernikahan di masa pandemi ini sangat membingungkan. Sebab di saat awal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berganti menjadi PPKM, izin penyelenggaraan pernikahan itu diserahkan ke kepala daerah.
Baca juga : Gaet Investasi, Bahlil Pakai Gaya Juventus
Dia menyoroti, regulasi terkait izin resepsi pernikahan yang hanya memperbolehkan kehadiran untuk 20 undangan. “Ini buat kami itu membingungkan. Apalagi beberapa dari kami yang menyelenggarakan dan terlibat dalam acara pejabat pemerintah pun bingung,” katanya.
Dalam Inmendagri terakhir, lanjut Suprapto, sudah ada kelonggaran dalam penyelenggaraan pernikahan tapi tetap ada kerancuan bahasa. Sebab di wilayah DKI Jakarta saja, hanya memperbolehkan 75 persen dari kapasitas gedung namun tidak menerangkan aturan bisa dine-in atau tidak.
Baca juga : Sandiaga Uno Bakalan Dirangkul Parpol Lain
Suprapto mengatakan, aturan larangan makan di tempat ini sangat merugikan pelaku usaha industri katering. Ini juga yang memicu keberatan dari pelaku usaha di jasa boga karena aturan yang berbeda dengan di restoran. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya