Dark/Light Mode

Kemenkop Siapkan Terapi Kejut

80 Ribu Koperasi Bermodal Papan Nama Akan Ditutup

Kamis, 7 Februari 2019 15:31 WIB
Koperasi yang sekedar pajang papan nama akan ditutup pemerintah. (Foto : istimewa)
Koperasi yang sekedar pajang papan nama akan ditutup pemerintah. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Asosiasi Kader Sosio- Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menilai, jumlah koperasi yang banyak ternyata tidak sebanding dengan kualitas. Untuk itu perlu dilakukan rasionalisasi jumlah koperasi.

Salah satunya melalui pembubaran koperasi berbentuk papan nama, yang biasanya bertujuan mengejar bantuan atau dana hibah, serta dan rentenir berbaju koperasi. “Kita pernah menjadi pemilik koperasi terbanyak di dunia, dengan jumlah 212.334 pada 2014. Sementara kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada saat itu hanya 1,7 persen,” imbuhnya di Jakarta, kemarin.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) telah melakukan rasionalisasi dan membubarkan koperasi yang tidak aktif. Tapi upaya ini dirasakannya masih sangat lamban. Karena dari 2014 -2018 baru dibubarkan sekitar 62 ribu koperasi.

“Padahal koperasi yang bentuknya hanya papan nama itu sekitar 80 ribu lagi. Belum lagi rentenir yang berbaju koperasi,” cetusnya.

Baca juga : Mulai Besok, Jalur 10 Stasiun Manggarai Ditutup 45 Hari

Harusnya pembubaran koperasi ini, kata Surota, dilakukan dalam kebijakan short term, jangka pendek setahun saja. Sebab, nama koperasi selama ini sudah begitu rusak akibat rentenir berbaju koperasi serta koperasi yang hanya menanti dana hibah. “ Ini diperlukan untuk melakukan shock therapy. Agar masyarakat luas tahu bahwa selama ini cara berkoperasi kita itu salah. Mendirikan koperasi hanya untuk mengejar bantuan dan juga insentif dari luar lainya,” katanya.

Suroto bilang, mental mencari bantuan ini sudah secara akut merusak mental masyarakat dan hancurkan kemandirian koperasi sebagai pilar utama berkembangnya koperasi yang baik. Ia melanjutkan, lantaran terlalu lama upaya untuk pembubaran ini bahkan sudah munculkan lagi ide-ide untuk bantuan-bantuan sosial ke koperasi yang sudah dihilangkan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Bantuan Sosial dan Hibah.

“Salah satu penyebab kenapa koperasi kita itu tidak lekas berkembang dengan baik itu karena motivasi masyarakat untuk dirikan koperasi itu hanya kejar insentif dari luar, apakah itu bantuan atau program bukan rasionalitas bisnis,” sebutnya.

Ia menilai, motivasi pendirian koperasi kita kebanyakan palsu. Ini menyebabkan kegagalan dini dari koperasi, atau istilahnya menyebabkan koperasi layu sebelum berkembang. Sebetulnya masih banyak hal-hal lain yang sebabkan kenapa koperasi sulit berkem- bang. Termasuk dalam aspek regulasi tentang ekonomi dan kemasyarakatan kita yang diskriminatif terhadap koperasi.

Baca juga : Kemenkes Segera Dirikan Tenda Reproduksi Bagi Korban Tsunami

“Koperasi kita jadi kerdil dan keluar dari lintas bisnis modern. Koperasi kita sudah sejak dulu dihambat di tingkat regulasi agar hanya jadi urusan bisnis kecil- kecilan,” pungkasnya.

Menyoal ini, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Suparno mengatakan, dari total 142.142 koperasi di Indonesia, sekitar 99,64 persennya meru- pakan kewenangan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota. Dari jumlah itu, sekitar 516 koperasi menjadi kewenangan pihaknya. Dan sekarang Kemen- kop sedang memeriksa sekitar 288 koperasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa masalah.

Di antaranya, masalah kelembagaan koperasi meliputi izin usaha simpan pinjam, izin pem- bukaan kantor cabang, peruba- han anggaran dasar dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Selain itu, ada tujuh koperasi yang telah diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN).

Kebanyakan merupakan koperasi simpan pinjam lantaran gagal bayar. Selanjutnya, masih terbatasnya jumlah dewan pengawas syariah untuk KSP Syariah. “Untuk koperasi yang papan nama dan koperasi berkedok fintech rentenir, Kemenkop juga sudah bekerja sama dengan Sat- gas Waspada Investasi di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kepolisian dan pihak lainnya,” imbuh Suparno saat menggelar konferensi pers terkait pengawasan koperasi di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Bandara Juanda Ditutup Sementara, 11 Penerbangan Ikut Terdampak

Untuk itu ia mengimbau, agar masyarakat melaporkan segala bentuk kerugian yang mengatasnamakan koperasi. Ia mengklaim, pihaknya telah mengimplementasikan kebijakan pengawasan dengan serangkaian koordinasi, pemantauan, evaluasi baik tingkat pusat/daerah maupun sektoral.

Tak hanya itu, lembaganya juga membentuk Satuan Tugas (satgas) Pengawas Koperasi Daerah sebanyak 1.712 orang PNS, di tiap provinsi ada lima orang, kabupaten/kota sebanyak tiga orang, guna meningkatkan koordinasi pengawasan koperasi. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :