Dark/Light Mode

Sidang di MK: Demi Jurdil

Tim Prabowo Ajari MK Tidak Patuhi UU

Sabtu, 15 Juni 2019 08:19 WIB
Kuasa hukum kubu 02, Bambang Widjojanto, di sela sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Kuasa hukum kubu 02, Bambang Widjojanto, di sela sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berteriak-teriak dengan lantang demi kejujuran dan keadilan (jurdil), tim Prabowo tampil gagah di meja sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6). Bercuap-cuap soal adanya kecurangan Pilpres yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM), mereka justru berupaya “mengajari” para hakim MK, agar tidak mematuhi undang-undang.

Sidang di MK kemarin sebenarnya berlangsung datar. Tak banyak riak-riak berarti. Salah satu perdebatan yang muncul hanya perihal materi gugatan Prabowo-Sandi, yang membengkak dari 37 halaman menjadi 147 halaman.

Pembengkakan ini merupakan implikasi dari materi perbaikan yang dilakukan Tim 02. Sidang dibuka tepat pukul 9 pagi. Sembilan hakim MK hadir komplet. Empat pihak yang berperkara juga komplet. Mereka adalah kubu Prabowo sebagai pihak pemohon. KPU sebagai termohon. Kubu Jokowi sebagai pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

Baca juga : Kubu Prabowo: Andi Arief Caper dan Bikin Gaduh

Anggota tim hukum 02 hadir lengkap. Mereka dimotori Bambang Widjojanto alias BW dan Denny Indrayana. Dari KPU, sejumlah komisioner juga hadir. Namun, dalam proses sidang, KPU diwakili kuasa hukum Ali Nurdin. Tim hukum Jokowi juga datang lengkap. Ada Yusril Ihza Mahendra, I Wayan Sudirta, Arsul Sani, dan Trimedya Panjaitan. Sedangkan dari Bawaslu, hanya diwakili Komisioner Fritz Edward Siregar.

Sidang mendapat pengamanan ketat. Meski begitu, pengunjungnya tetap ramai. Kursi di dalam ruangan sidang terisi penuh.Yang tak kebagian di dalam, menonton melalui layar besar yang disediakan di depan ruang sidang. Mereka berjubel, nobar.

Secara umum, sidang perdana ini biasa-biasa saja. Agendanya hanya pembacaan tuntutan. Dimulai pukul 09.00 WIB, berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Dan dengan dua kali skors, untuk shalat Jumat dan musyawarah para hakim.

Baca juga : Selama Sidang di MK, TKN Minta Tidak Ada Unjuk Rasa

Setelah membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman meminta Tim Hukum 02 membacakan gugatan yang diajukan 24 Mei. BW kemudian membacakan materi gugatan, bergantian dengan Denny dan Nasrullah. Namun, materi gugatan yang dibacakan BW Cs adalah permohonan yang terbaru atau versi perbaikan yang diajukan pada 10 Juni.

Dalam gugatan baru ini, bukan hanya isinya yang lebih tebal, tuntutan mereka juga jadi lebih banyak. Dari tujuh menjadi 15. Pihak 01 tidak terima dengan pembaharuan gugatan 02. Mereka sempat menginterupsi, namun tak diizinkan majelis hakim. "Tidak ada interupsi. Nanti ada waktunya sendiri,” ucap Ketua MK.

BW pun melanjutkan membacakan materi gugatan. Isinya, Tim Hukum 02 membangun argumen dari amanat Pemilu jurdil sebagaimana diperintahkan UUD 1945. Mereka menyebut, putusan-putusan MK terdahulu yang mengabulkan permohonan sengketa pemilihan kepala daerah berindikasi TSM, hingga mengutip pandangan sejumlah pakar hukum tata negara, yang meminta MK tak terpasung dengan dalil kuantitatif semata.

Baca juga : Terima Kekalahan Itu, Pahit Jenderal

Kubu 02 lalu mengajukan 15 tuntutan ke MK. Di antaranya, meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang, dan meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemilu ulang di beberapa daerah.

“Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya,” kata Denny, di akhir pembacaan tuntutan. Setelah itu, majelis hakim baru melayani protes 01 dan KPU. Dari 01, Yusril langsung yang bicara. Dia meminta majelis hakim memutuskan status materi gugatan yang baru itu, boleh atau tidak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.