Dark/Light Mode

Sidang Ditutup Pengajian dan Maaf-maafan, MK = Mahkamah Kekeluargaan

Sabtu, 22 Juni 2019 06:22 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat memimpin sidang sengketa Pilpres 2019. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat memimpin sidang sengketa Pilpres 2019. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumat (21/6) siang kemarin, MK (Mahkamah Konstitusi) masih dipelesetkan menjadi Mahkamah Kalkulator, Mahkamah Klipin,  juga Mahkamah Koran. Tapi, jelang Sabtu (22/6) dini hari, MK berubah jadi Mahkamah Kekeluargaan.

Sidang yang berlangsung panas itu, ditutup dengan pengajian dan maaf-maafan. Sidang pemeriksaan gugatan Pilpres 201o yang diajukan kubu Prabowo, ditutup Jumat (21/) malam. Selanjutnya, sembilan hakim MK akan berunding di “kamar” tertutup. Menentukan putusan terbaik. Putusan seadil-adilnya bagi para pihak. Baik bagi pemohon (kubu Prabowo), termohon (KPU), pihak terkait (kubu Jokowi), maupun pemberi keterangan (Bawaslu).

Rencananya, pembacaan putusan akan dilakukan Jumat (28/6). Penutupan sidang tadi malam, sungguh mengharukan. Mereka yang tadinya saling lawan dan saling menjatuhkan, kembali ke jati diri sebagai bangsa yang bersahabat. Para pihak menyampaikan closing statement sebagai seorang negarawan.

Mengakui kesalahan. Meminta maaf, saling rangkulan, cipika-cipiki. Mereka juga sama-sama menyerahkan ke sembilan hakim untuk mengambil keputusan. Mereka juga berjanji menerima apa pun keputusan hakim. Para hakim pun menyampaikan komitmennya untuk tetap tegak berdiri di atas keadilan dan konstitusi. Seperti tegaknya sembilan tiang di depan pilar Gedung Utama MK.

Baca juga : AHY : Suasananya Sangat Kekeluargaan

Suasana bahkan sempat hening, ketika kubu pemohon melantunkan Alquran, Surat Annisa ayat 135. Terjemahan bebas ayat ini adalah “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar- benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”

Ketua MK Anwar Usman, yang selalu tampil tenang, ikut melantunkan ayat Alquran. Tepatnya ayat 58 Surat Annisa, yang terjemahan bebasnya adalah "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik- baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Suasana seperti ini berbanding terbalik ketika sidang dimulai sejak Jumat (21/6) pukul 9 pagi. Saat dibuka, suasananya masih tegang. Apalagi, saat mendengarkan keterangan saksi fakta dari kubu Jokowi-Ma’ruf. Dalam sidang ini, kubu Jokowi menghadirkan empat saksi, dua saksi fakta, dan dua saksi ahli.

Dua saksi fakta itu adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara dua saksi ahli adalah Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) dan Pakar Hukum Konstitusi Heru Widodo. Candra merupakan saksi kubu Jokowi, saat proses rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor KPU. Sementara Anas merupakan Panitia Pelaksana ToT atau training for trainers bagi seluruh saksi Jokowi-Ma’ruf.

Baca juga : Fadli dan Ngabalin, Malu Dong Sama Rakyat

Pemeriksaan saksi fakta pertama, tak ada perdebatan berarti. Baru pemeriksaan saksi kedua, suasana mulai panas dan tegang. Terutama, saat kuasa hukum pemohon memeriksa Anas. Kuasa hukum 02 Nasrullah mencecar Anas soal pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam acara ToT pada 20-21 Februari 2019, di Hotel El Royal, Jakarta.

Sekitar pukul 15.00 WIB, giliran saksi ahli yang diperdengarkan keterangannya. Jalannya sidang kemudian berubah. Cenderung membosankan. Berjalan seperti kuliah atau seminar. Meski di akhir-akhir terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon dan ahli. Apa yang disampaikan ahli?

Dalam pemaparannya, Eddy memaparkan teori-teori dasar hukum lalu menguliti dakwaan dari kubu pemohon. Intinya, Eddy menekankan bahwa beban pembuktian ada di kubu pemohon. Dan menyebut tuntutan pemohon penuh kelemahan. Eddy menjelaskan bahwa memang benar dalam sidang mahkamah tidak hanya mencari kebenaran materiil, tetapi juga formil. Jadi ada benarnya, MK jangan jadi mahkamah kalkulator. Tapi, kata dia, jangan juga MK didorong jadi mahkamah kliping atau mahkamah koran.

“Yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita,” ujar Eddy. Sedangkan Heru Widodo mengupas soal arti kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dia menjelaskan, jika TSM itu hanya terjadi di satu kabupaten, hal tersebut tak bisa mengulang pilpres. “Masif itu harus oleh pasal 286 (UU Pemilu) yang ditafsirkan Bawaslu setengah plus 1 wilayah. Tentunya, satu kabupaten tidak memenuhi representatif itu,” kata Heru Widodo.

Baca juga : Stokan Pangan DKI untuk Puasa dan Lebaran Sudah Aman

Dia menjelaskan, unsur TSM yang bisa membatalkan hasil pemilu haruslah 1,5 kali lebih dari jumlah DPT. Apabila tidak memenuhi syarat itu, unsur TSM tak bisa membatalkan hasil akhir. Heru juga menjelaskan tentang posisi Ma’ruf Amin. Sebelumnya, Tim 02 meminta Jokowi-Ma’ruf didiskualifikasi karena posisi Kiai Ma’ruf sebagai Ketua Dewan Pengawas Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Heru menegaskan, diskualifikasi bukan wewenang MK.

“Kewenangan untuk menerima laporan dan menjatuhkan putusan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut," kata Heru. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.