Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PBNU: Putusan MK Tidak Bisa Ditawar

Kamis, 27 Juni 2019 14:10 WIB
Logo Nahdlatul Ulama (Foto: Istimewa)
Logo Nahdlatul Ulama (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Siang ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden yang dimohonkan Prabowo-Sandi. Terkait dengan ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H Robikin Emhas, meminta semua pihak untuk menerima setiap hasil putusan yang disampaikan sembilan hakim MK dengan menjaga kondisi dan situasi damai dan harmoni.

“Mahkamah Konstitusi adalah saluran konstitusional untuk penyelesaian sengketa pilpres. Untuk itu, dalam kerangka konstitusi, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak menerima atau menolak putusan MK, ” kata Robikin Emhas, di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/6) seperti dikutip NUOnline.

Baca juga : BPN Pasrah, Tak Bisa Larang Pendukung Prabowo Demo

Robikin menilai, putusan MK berlaku mengikat bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa (inter parties), tapi juga mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum (erga omnes).

“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara (obidience by law), ” ujar Ketua PBNU Bidang Hukum ini.

Baca juga : Bahas Putusan Sengketa Pilpres, Pak Anwar Lembur

Berdasar asas erga omnes itulah, Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 (UU MK) menyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding. Final artinya, terhadap putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap. 

Sedangkan binding (mengingat) artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara.

Baca juga : Lion Turunkan Harga Tiket. Ini besarannya

“Sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum,” tutur Robikin.

PBNU berharap, seluruh warga negara Indonesia menyambut putusan MK dengan damai. “Mari kita ikuti proses pengucapan putusan MK melalui saluran media elektronik yang ada. Tidak perlu datang dan hadir di MK,” harap dia. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.