Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Gara-gara bukti lemah, dalil kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mengakui pasangan calon presiden-wakil presiden nomor 02 itu, unggul dari Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilu 2019, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang, MK menyatakan tidak menerima dalil tersebut, karena alat buktinya tidak cukup. "Pemohon tidak menyertakan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan MK bahwa hasil perhitungan suara tersebut adalah hasil perhitungan yang benar. Mereka tidak dapat membuktikan hasil perhitungan berdasarkan formulir rekapitulasi yang sah untuk seluruh TPS," kata ucap Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Baca juga : Antimafia Bola Perlu Ditegaskan dengan Keppres
Dalin pemohon bahwa Paslon 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 52 persen atau 68.650.239 suara, sedangkan Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebanyak 63.573.169 atau 48 persen suara.
Namun menurut hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional oleh pihak termohon (KPU), paslon nomor urut 01 unggul dengan perolehan suara 85.607.362 suara, sedangkan nomor urut 02 hanya 68.650.239 suara.
Baca juga : Soal Kursi Ketua DPR, Mbak Puan Merendah
Majelis hakim pun mempertimbangkan, pasalnya pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi perolehan suara yang lengkap untuk 34 provinsi. Selain itu, bukti yang dilampirkan pemohon juga tidak lengkap di seluruh TPS.
"Sebagian besar model C1 merupakan hasil foto atau scan C1 yang tidak diuraikan dengan jelas mengenai sumbernya, dan bukan berupa salinan C1 yang resmi yang diserahkan kepada saksi pemohon di TPS," ujar Arief.
Baca juga : Bupati Irna Resmikan 248 Huntara untuk Warga Pandeglang
Oleh karena itu, ketidaklengkapan dan ketidakjelasan alat bukti, maka MK memutuskan untuk tidak menerima dalil pemohon terkait perolehan suara versi Prabowo-Sandiaga."MK berpendapat dalil pemohon a quo tersebut, tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum," ucapnya. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya