Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan MK

Jumat, 28 Juni 2019 07:32 WIB
Jaringan Islam Kebangsaan (JIK). (Foto: Istimewa).
Jaringan Islam Kebangsaan (JIK). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaringan Islam Kebangsaan (JIK) menilai aksi sejumlah elemen masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 bukan gerakan keagamaan, tetapi sebuah upaya mendelegitimasi MK.

Hal itu disampaikan Koordinator JIK, Irfaan Sanoesi pada acara silaturahmi dan pernyataan sikap JIK dengan tema Putusan MK dan Persatuan Bangsa di Museum Joeang 45, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Meski Kecewa, Prabowo Tetap Hormati Putusan MK

Menurutnya, aksi di depan gedung MK tidak taat pemimpin dan konstitusi. Pasalnya, MK merupakan ulil amri dalam konteks menengahi sengketa pilpres.

“Saya muslim dan sama sekali tidak terwakili oleh kelompok yang mengaku gerakan agama. Kalau mau gentle, mengaku saja sebagai partisan 02, jangan mencatut atas nama agama. Lagi pula Prabowo-Sandi sudah mengimbau kepada pendukungnya agar tidak berbondong-bondong turun ke jalan dan akan menerima hasil putusan MK apa pun hasilnya nanti,” ujar Koordinator JIK Irfaan.

Baca juga : Ketum Koalisi 02 Ngajak Nobar Putusan MK, SBY Nggak Hadir

“Gerakan seperti itu hanya membiaskan hakikat ajaran Islam yang penuh cinta dan kasih sayang. Agama tidak mengajarkan kebencian dan tidak patuh pada konstitusi,” imbuhnya.

Menurut dia, MK sebagai bagian dari ulil amri yang keputusannya harus dihormati dan ditaati setiap warga negara. “Tidak ada ruang bagi penentang keputusan hakim selama keputusan tersebut membawa kemaslahatan,” tambah Irfaan.

Baca juga : Jangan Mudah Terhasut, Yuk Kita Terima Putusan MK

Dia juga menilai bahwa proses persidangan MK berlangsung secara profesional dan terbuka, bisa disaksikan secara langsung oleh masyarakat Indonesia melalui saluran televisi.

Sementara, Kiai Ahmad Sodik, Ketua LD PBNU mengungkapkan bahwa putusan MK harus dihormati setiap elemen masyarakat karena menyangkut harga diri bangsa. Indonesia adalah negara hukum dan harus dijadikan panglima. Tidak bisa seseorang atau kelompok manapun memaksakan kehendaknya. [MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.