Dark/Light Mode

Nyalla Minta Maaf Soal Isu PKI

Jokowi Memaafkan, Jokowi Tidak Nabok

Selasa, 18 Desember 2018 06:40 WIB
Presiden Jokowi memaafkan La Nyalla Mattalitti atas isu PKI yang dihembuskannya di masa Pilpres 2014. (Foto: IG @jokowi)
Presiden Jokowi memaafkan La Nyalla Mattalitti atas isu PKI yang dihembuskannya di masa Pilpres 2014. (Foto: IG @jokowi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepada Jokowi, La Nyalla Mattalitti meminta maaf tiga kali karena telah menyebarkan isu PKI. Jokowi memilih memaafkan. Jokowi tidak menaboknya.

Cerita soal permintaan maaf La Nyalla ini, diungkap Jokowi seusai konsolidasi caleg PKB di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (17/12). "Memang (saya) bukan PKI. La Nyalla sudah ketemu saya di Surabaya, sudah minta maaf tiga kali," ujar Jokowi. Permintaan maaf La Nyalla yang pertama itu terkait koran Obor Rakyat, yang rajin menjelek-jelekkan Jokowi saat Pilpres 2014 silam. Apa jawab Jokowi? "Saya maafkan, wong minta maaf," ucapnya, santai.

Jokowi pun membocorkan permintaan maaf La Nyalla yang kedua. Bertatap muka langsung, La Nyalla mengaku sebagai penyebar fitnah, Jokowi PKI. "Pas ketemu ini saya minta maaf. Saya maafkan," kata Jokowi sambil tersenyum. Nah, isi permintaan maaf yang ketiga ini yang masih misterius. Jokowi enggan cerita. Katanya, rahasia. Tapi, jawabannya tetap sama: memaafkan. "Yang ketiga nggak bisa saya sampaikan. Artinya, isu-isu seperti tadi dikembangkan untuk kepentingan politik sesaat. Kembali lagi, tata krama, sopan santun harus kita jaga," katanya.

Baca juga : Raja Jokowi Diusung Pendukung Jokowi

La Nyalla pada Pilpres 2014 mendukung Prabowo Subianto, dan kini beralih mendukung Jokowi di Pilpres 2019. Jokowi menghargai dukungan yang diberikan eks Ketum PSSI itu. "Itu kan hak pribadi Pak La Nyalla. Ya dihargai," pungkasnya. Sebelumnya, La Nyalla blak-blakan mengakui dirinya pernah menyebarkan isu Jokowi simpatisan PKI pada Pemilu 2014. "Saya sudah minta maaf ke Pak Jokowi. Saya datang ke beliau, saya minta maaf bahwa saya yang isukan Pak Jokowi PKI," ujar La Nyalla saat ditemui di kediaman Ma'ruf Amin, Selasa (11/12).

Selain itu, ujar La Nyalla, dia juga mengaku pernah memfitnah Jokowi beragama Kristen dan keturunan Cina. Saya yang sebarkan Obor di Jawa Timur dan Madura," akunya. "Saya minta maaf, saya yang sebarkan isu PKI itu. Saya yang ngomong Pak Jokowi PKI dan agamanya nggak jelas. Saya sudah minta maaf," tambahnya. Soal fitnah PKI ini, Presiden sempat mengaku sudah habis kesabaran. Mau saya tabok, tapi orangnya di mana," ujar Jokowi saat pidato dalam acara pembagian sertifikat lahan kepada 1.300 warga di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, yang dihelat di Tenis Indoor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (23/11).

Berkali-kali, Jokowi menjelaskan kepada publik kalau dirinya bukanlah PKI. Menurut Jokowi, isu itu tidak masuk logika. Sebab PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang pada tahun 1965/1966. Sementara, Jokowi lahir tahun 1961. Artinya, saat PKI dibubarkan, Jokowi baru berusia 4 tahun. Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Adi Prayitno mengapresiasi sikap Jokowi yang memaafkan La Nyalla. "Ini salah satu bukti Presiden Jokowi berbesar hati dengan tidak menabok La Nyalla," ujar Adi saat dikontak Rakyat Merdeka, Senin (17/12).

Baca juga : Waketum PPP Dilawan Mantan Menteri

Namun Adi menyarankan, akan lebih baik jika setiap tukang fitnah dipolisikan, agar kasus yang sama tidak kembali terulang. "Ini kalau dibiarkan akan berulang. Pemfitnah gampang saja minta maaf," imbuh Adi. Adi menganalisis, aksi La Nyalla meminta maaf atas dosa masa lalu, didasari kebiasaan rakyat Indonesia yang cepat lupa dengan isu lama. Terlebih lagi, sikap cuek masyarakat terhadap politisi membuat Nyalla seperti percaya diri. "Harusnya diusut biar jadi pembelajaran," pungkasnya.

Soal maaf Jokowi untuk Nyalla ini direspon mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Mengenai status hukumnya, Mahfud bilang, walaupun sudah dimaafkan Jokowi, kasus ini bisa diusut. Menilik pasal 310 KUHP, itu termasuk pencemaran nama baik. "Yang harus mengadu Pak Jokowi. Waktunya sudah lewat. Itu delik aduan. Harus Pak Jokowi yang ngadu," ujar Mahfud saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, Senin (17/12).

Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946, seseorang yang menyebarkan berita bohong dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun. Masa kadaluarsanya 12 tahun. "Kalau memakai pasal itu, La Nyalla bisa langsung ditangkap. Pakai UU ITE juga bisa, nggak perlu aduan. Dengan UU ITE, ancamannya 6 tahun. Dendanya Rp 1 miliar. Belum kadaluarsa ini," jelas Mahfud. [BSH/FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.