Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Partai Garuda Jawab Kritik Mahfud MD Soal Sikap Diam DPR Dalam Kasus Brigadir J
Rabu, 10 Agustus 2022 13:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjawab kritikan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyoroti sikap diam anggota DPR terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut, Teddy Gusnaidi menilai kritik Mahfud sebagai hal yang aneh. "Tentu aneh mempertanyakan hal ini," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8).
Teddy mengungkapkan, sikap anggota DPR yang irit bicara terkait kasus kematian Brigadir J bukanlah tanpa alasan.
Baca juga : Mahfud MD Sebut, Sudah Ada 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Sikap DPR diam artinya menghormati proses hukum. Yang perlu dipertanyakan adalah sikap Mahfud MD yang terlalu berisik dan begitu berlebihan bahkan tampak melampaui kewenangan para penyidik," tuturnya.
Teddy pun meminta Mahfud MD bersikap bijak sebagai perwakilan pemerintah. Dia diminta mencontohkan bagaimana menghormati hukum, dan patuh atas praduga tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan agar masyarakat bijak merespon.
Juru Bicara Partai Garuda itu meminta Mahfud MD meniru sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Presiden Jokowi sudah mencontohkan bagaimana merespon kasus ini dengan baik, bukan secara berlebihan," ingatnya.
Baca juga : Partai Garuda Yakin Kapolri Ungkap Kasus Brigadir J Secara Transparan
Oleh karena itu, Teddy mempertanyakan sikap Mahfud MD yang bereaksi berlebihan melampaui kewenangan aparat hukum. "Apakah ada kepentingan politik atau motif-motif lain?" tanya Teddy.
Ia mengingatkan semua pihak untuk membiarkan hukum yang memutuskan. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. "Bukan negara asumsi, dimana hukum berdasarkan selera dan opini yang paling banyak," tandasnya.
Dalam perkara ini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy. Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.
Baca juga : PMI Puji Kapolri Bentuk Tim Khusus Selesaikan Kasus Penembakan Brigadir J
Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.
Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya