Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dibantu Mabes TNI, Kivlan Happy

Selasa, 23 Juli 2019 09:31 WIB
Kivlan Zen (Foto:Istimewa)
Kivlan Zen (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kivlan Zen lagi happy. Tersangka ma kar dan kepemilikan senjata api ilegal itu resmi mendapat bantuan hukum dari Mabes TNI. Tim ini akan mendampingi Kivlan sampai kasusnya kelar. Adanya bantuan hukum dari Mabes TNI terlihat dari persidangan pra peradilan Kivlan di Pengadilan Ne geri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, kemarin. 

Dalam kesempatan itu, terlihat pengacara Kivlan Tonin Tachta di dam pingi tim hukum dari Mabes TNI. “Hari ini sidang dengan tim pem bela gabungan dari Mabes TNI dan dua sipil,” kata Tonin. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sisriadi membenar kan Mabes TNI memberi kan ban tuan hukum kepada eks Kepal Staf Kostrad itu. 

Menurut dia, awalnya, Kivlan mengajukan surat penangguhan penahanan dan meminta bantuan hukum kepada Mabes TNI. Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan menterimenteri bidang politik, hukum, dan keamanan (polhukam). 

Baca juga : Datangi Bareskrim, Kivlan Siap Ditahan

“Permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun permohonan bantuan hukum tetap diberikan. Untuk itu, Ma bes TNI membentuk Tim Bantuan Hukum yang akan bekerja sama dengan Tim Penasihat Hukum Pak Kivlan,” kata Sisriadi. 

Bantuan hukum ini, kata dia, adalah hak seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk bagi Purnawirawan. Ini juga sesuai petunjuk teknis tentang Ban tuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018. 

Bantuan hukum juga tidak hanya untuk praperadilan, tetapi juga untuk pokok perkara hingga kelar dan putusan atas Kivlan bersifat inkrah. “Namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” imbuhnya. 

Adapun anggota tim hukum dari Mabes TNI di antaranya Mayjen TNI Purnomo, Brigjen TNI Wahyu Wi bowo, Kolonel Chk Subagya Santo sa, Ko lonel Chk Azhar, Letkol Chk Wawan Rusliawan Letkol Chk (K) Mesra Jaya, Letkol Laut (Kh) Marimin, Letkol Laut (Kh) Sutarto Wilson, Letkol Chk Purwadi Joko Santoso, Mayor Chk De di Setiadi, Mayor Chk Marwan Iswandi, Mayor Chk Ahmad Hariri, dan Mayor Sus Ismanto. 

Baca juga : Kivlan, Lebay Ah

Selain minta bantuan hukum dari Mabes TNI, Kivlan juga lagi minta ke pada Menhan Ryamizard Ryacudu un tuk menangguhkan penahanannya. Kuasa hukum Kivlan mendesak Ryamizard berbicara kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui surat tertanggal 22 Juli 2019. 

Mereka juga memohon Ryami zard mau jadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan. Sidang Praperadilan Dalam sidang praperadilan kemarin, Kivlan tidak hadir. Dia diwakili kuasa hukumnya dan tim hukum dari Mabes TNI. 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan permohonan itu, Tonin meminta hakim membatalkan status tersangka kliennya karena tidak sah dan sesuai prosedur. “Kami mo hon kepada yang Mulia Hakim Tung gal untuk melepaskan pemohon prapera dilan dari penetapan tersangka atau pe nahanan,” ujar Tonin. 

Menurut dia, status tersangka Kivlan cacat prosedur. Selain itu, penangkapan Kivlan oleh penyidik Polda Metro Jaya juga tidak sah karena tak dilengkapi surat penangkapan dan surat tugas. Kivlan juga tidak pernah dipanggil sebagai terlapor. 

Baca juga : Oli Palsu Marak, SNI Wajib Obatnya

Hal senada disampaikan Anggota tim hukum Mabes TNI, Kolonel Chk Subagya Santosa. Dia mendesak ha kim praperadilan membebaskan Kivlan dari penahanan. Ia juga mendesak hakim merehabilitasi nama baik kliennya serta menyatakan Sprindik dan SPDP-nya dibatalkan. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.