Dark/Light Mode

Oli Palsu Marak, SNI Wajib Obatnya

Kamis, 28 Maret 2019 09:42 WIB
Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier (kedua kanan), Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) Andria Nusa (kanan) Ketua Umum Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi) Barman Tambunan (kedua kiri), Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi (kiri) dan Moderator Edi Sudjatmiko pada acara diskusi “Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen” yang digelar oleh Forum Wartawan Industri (Forwin) di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (27/3). (Foto: DIT)
Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier (kedua kanan), Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) Andria Nusa (kanan) Ketua Umum Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi) Barman Tambunan (kedua kiri), Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi (kiri) dan Moderator Edi Sudjatmiko pada acara diskusi “Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen” yang digelar oleh Forum Wartawan Industri (Forwin) di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (27/3). (Foto: DIT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyaknya peredaran oli palsu dan kualitas rendah sangat merugikan konsumen. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (kemenperin) mengeluarkan aturan SNI wajib untuk pelumas. Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen.

Aturan soal SNI wajib pelumas diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Pemenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Pelumas. Aturan ini juga dinilai akan memacu iklim bisnis yang sehat serta meningkatkan volume produksi pelumas nasional dari sebelumnya 40 persen dari jumlah total kapasitas terpasang sebanyak 2 juta kiloliter (KL) per tahun.

Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufik Bawazier mengatakan, pemerintah mewajibkan pelaku usaha pelumas baik produsen dalam negeri maupun importir memiliki SNI pada 10 September 2019, atau setahun aturan itu diundangkan pada 10 September 2018. Peraturan ini mencantumkan 57 pasal dalam 10 bab yang menunjukkan komitmen negara untuk melindungi konsumen.

Baca juga : 8 Klub Lolos Piala Eropa, Si Ular Out

“Permenperin ini diterbitkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan keinginan pemerintah. Jadi, yang pertama diprioritaskan di aturan ini adalah melindungi konsumen, kemudian menciptakan persaingan usaha yang sehat serta meningkatkan kapasitas produksi bagi industri pelumas nasional,” ujar Taufik pada acara diskusi “Implementasi Peraturan SNI Wajib Pelumas Bagi Perlindungan Konsumen” yang digelar oleh Forum Wartawan Industri (Forwin) di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin.

Dia merincikan, saat ini sebanyak 7 jenis pelumas telah dikenai aturan SNI Wajib, yaitu pelumas untuk motor bensin 4 langkah kendaraan bermotor, motor bensin 4 langkah sepeda motor, motor bensin 2 langkah dengan pendingin udara, motor bensin 2 langkah dengan pendingin air, motor diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta untuk transmisi otomatis. Produk pelumas yang beredar di Tanah Air, baik itu yang diproduksi dalam negeri ataupun impor, diwajibkan mengikuti pemeriksaan proses produksinya oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan uji fisika kimia di laboratorium pengujian untuk menguji mutu dan kualitas produk pelumas sebagai proses memperoleh sertifikat SNI.

Adapun, pasal 6 Permenperin menyebutkan pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor atau mengedarkan pelumas wajib memenuhi ketentuan SNI. Oleh karena itu, Taufik menegaskan, pelumas yang beredar di Indonesia diwajibkan mencantumkan logo SNI. Jika melanggar ketentuan, pemerintah menerapkan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Baca juga : Kiai Ma’ruf Minta Doa Warga Banten

Semua produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi SNI mulai September 2019. Jika melanggar, perusahaan akan menerima sanksi pidana dan denda. “Jika ada pelumas yang SNI-nya palsu, mereka melanggar peraturan yang terancam denda Rp 50 miliar sesuai undang-undang tentang Standarisasi dan Penilaian Keseusaian,” tegas Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan tujuan diterbitkan peraturan SNI wajib pelumas ini bukan untuk menghambat importir pelumas. “Kami tidak melarang impor, tetapi pelumas impor harus bersaing sehat dengan pelumas yang diproduksi di Indonesia yang sesuai standar SNI,” tutur Taufik.

Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) Andria Nusa mengatakan, mengapresiasi pemerintah menerapkan aturan tersebut. Dengan adanya SNI wajib ini akan memperkuat perlindungan konsumen. "Selain itu SNI wajib pelumas ini juga membuat iklim persaingan usaha menjadi fair san sehat. Ini bisa membuat industri pelumas dalam negeri berkembang,” tambahnya.

Baca juga : Ditolak Di Tabanan, Sandi Balik Kanan

Andria juga mengemukakan biaya mendapatkan sertifikasi SNI pada pelumas murah. Biaya uji SNI sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per SNI. Dia mengilustrasikan apabila suatu perusahaan memproduksi pelumas 1.000 KL saja (dr total kebutuhan nasional 950.000 KL) maka biaya proses sertifikasi SNI berkisar hanya Rp 20 sampai dengan Rp 30 per liter.

Ketua Umum Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi) Barman Tambunan, menjelaskan pemberlakuan SNI wajib pelumas ini dipicu oleh maraknya pelumas berkualitas rendah dan tidak sesuai standar. “Sangat tepat pemerintah mengeluarkan aturan ini untuk melindungi konsumen,” imbuh Barman.

Pengurus YLKI Tulus Abadi menghimbau konsumen untuk membeli pelumas SNI seiring dengan diberlakukannya aturan tersebut. “SNI itu adalah instrumen untuk mengontrol free market yang memberikan perlindungan konsumen dan menciptakan persaingan sehat. YLKI menghimbau pemerintah harus melakukan kontrol pasca pasar dengan menginspeksi dan mengawasi pemberlakuan SNI wajib untuk pelumas,” kata Tulus. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.