Dark/Light Mode

Khawatirkan Wacana Presiden Tiga Periode

PKS Siap Kawal PPHN Di Senayan

Kamis, 1 Desember 2022 07:40 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Antara)
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengendus adanya celah mewujudkan wacana jabatan Presiden tiga periode melalui amandemen UUD 1945. Partai oposisi ini akan menjegalnya.

“Tentu akan kita tutup (peluang). Kita menilai abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Mardani Ali Sera, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Sorakan Ganjar Presiden Menggema Dari Ribuan Milenial Di Lampung Timur

Anggota Komisi II DPR ini mengkhawatirkan, rapat Gabungan MPR bersama pimpinan fraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menghidupkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui amandemen UUD 1945 adalah indikator perpanjangan masa jabatan Presiden bisa kejadian.

Meski partai politik di Senayan belum menyepakati bentuk payung hukum PPHN ini. Namun, Badan Pengkajian MPR mengusulkan PPHN ini dihadir­kan lewat konvensi ketatanegaraan. Dia khawatir, hal ini bisa menjadi celah masuknya per­panjangan masa jabatan presiden. “Isu tiga periode tidak tertutup, apalagi ada pintunya tuh, konvensi ketatanegaraan,” katanya.

Baca juga : Biden Siap Kerja Sama Dengan Partai Republik

Ditegaskannya, PKS akan berusaha keras menutup seluruh pintu terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. Menurutnya, kalau memaksakan amandemen UUD 1945 pada kondisi politik bangsa saat ini terlalu beresiko.

“Kalau dengan kondisi yang sekarang yang agak tidak imbang, berbahaya,” tegasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.