Dark/Light Mode

Mulai Ada Yang Prediksikan

Putusan MK Kemungkinan Sistem Pemilu Tertutup

Rabu, 8 Maret 2023 08:00 WIB
(Foto: Antara)
(Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Ia mencontohkan, saat terjadi bencana. Semua pihak datang, untuk menunjukkan apa yang telah diperbuat. Namun, tidak mencari akar persoalan penangannya. Padahal, tugas partai sangat penting bagi masa depan bangsa.

“Itulah yang disikapi. Meskipun PDIP terkesan menentang arus, tetapi kami berkeyakinan proporsional tertutup adalah jawaban bagi Parpol elektoral yang sukanya membajak kader dan mempromosikan kader lain,” ulas Hasto.

Menurutnya, hal ini yang jadi alasan Parpol tidak setuju dengan proporsional tertutup. Sebab itu, Hasto mengajak Parpol mengembalikan marwah partai dalam melakukan rekrutmen pendidikan politik dan kaderisasi kepemimpinan. Walaupun sebaliknya proporsional tertutup juga memiliki kelemahan adanya putusan elitis.

Baca juga : DKI Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Kebakaran Plumpang Terpenuhi

“Makanya, partai harus bertanggung jawab mengapa menempatkan kadernya pada peringkat nomor urut satu, dua dan tiga. Itu harus diumumkan ke publik sebagai elektabilitas dan memastikan proses demokrasi di internal partai berjalan baik,” imbuh Hasto.

Bagaimana prediksi ahli soal peluang MK tetapkan sistem pemilu proporsional tertutup? Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, justru tidak menemukan argumentasi konstitusional yang cukup beralasan bagi MK untuk mengabulkan sistem pemilu proporsional tertutup.

“Saya memiliki keyakinan, ini akan tetap terbuka. Tidak ada alasan yang cukup secara hukum tata negara untuk diubah ke tertutup. Rakyat ditindas untuk kesekian kalinya, kalu sampai menggunakan proporsional tertutup,” ujar Margarito, kemarin.

Baca juga : Syarief Hasan: Putusan Penundaan Pemilu Kangkangi Konstitusi

Ia mengatakan, partai ada karena rakyat. Sementara, kedaulatan rakyat secara eksplisit ada pada Pemilu, itupun hanya beberapa detik, saat mencoblos. Bukan partai yang menentukan siapa yang mewakili rakyat. Jika Pemilu dilakukan secara tertutup, tentu sangat disayangkan di tengah demokrasi ini.

Terlebih, kata dia, negara ada karena rakyat. Kata Margarito, rakyat pemegang kekuasaan tertinggi, bukan partai. Partai hanya mengorganisir kepentingan rakyat yang berbeda-beda.

“Jadi, tidak ada alasan untuk yang sifatnya secondary jadi primery. Yang primery itu rakyat. Negara dibangun tidak berdasarkan partai. Pemilu adalah ajang bagi rakyat berekspresi. Itu hanya bisa terwujud kalau dilakukan secara terbuka,” katanya.

Baca juga : Praktisi Hukum: Putusan Penundaan Tahapan Pemilu Langgar Konstitusi

Lantas, kapan MK memutus perkara ini? Kata Margarito, setelah ahli kedua belah pihak memberi keterangan, tak lama MK akan memutuskan. “Kalau sudah semua, kemungkinan dua kali sidang, sudah selesai. Paling lama sebulan,” pungkasnya.

Kembali ke belakang. Ada enam pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan caleg. Mereka adalah Pengurus PDIP Cabang Probolinggo Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, bakal calon legislatif 2024 Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya warga Jakarta Selatan, Riyanto warga Pekalongan, dan Nono Marijono warga Depok.

Mendapati hal ini, delapan fraksi di DPR menolak. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, delapan partai ini berkomitmen menjaga kemajuan demokrasi sejak era reformasi. Menurutnya, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan wujud demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.